Dharma Pongrekun Ubah Hampir Seluruh Isi Gugatan Terkait UU Kesehatan di MK

3 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melakukan perubahan dalam gugatan sejumlah pasal UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan itu mencapai 85 persen substansi permohonan dalam gugatan tersebut.

"Izin, Yang Mulia, sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, bahwa perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh, Yang Mulia. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, dalam sidang perbaikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Ishemat mengatakan perubahan tersebut dilakukan pada sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, hingga petitum. Dia mengatakan gugatan ini tidak mempersoalkan kewenangan menteri menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Dharma menganggap UU Kesehatan belum mengatur parameter yang jelas soal penggunaan kewenangan tersebut. Dia mengatakan penetapan KLB harus dilakukan dengan kajian ilmiah yang kuat.

"Oleh karena itu, Pemohon memohon agar frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi," ujarnya.

Berikut petitum terbaru dari Dharma Pongrekun:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi'.

3. Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan'.

4. Menyatakan Pasal 395 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat'.

5. Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta'.

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Isi petitum yang meminta perubahan pasal yang disampaikan dalam sidang ini hampir seluruhnya berbeda jika dibanding petitum dalam dokumen awal gugatan. Hanya isi petitum nomor 4 dan 5 yang tidak berubah.

Gugatan Dharma Pongrekun itu teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Berikut bunyi pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang digugat Dharma:

- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan:

(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri

- Pasal 394 UU Kesehatan:

Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:

Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

- Pasal 400 UU Kesehatan:

Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

- Pasal 446 UU Kesehatan:

Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak juga Video 'Curhatan Menkes Budi ke DPR soal UU Kesehatan Digugat Terus!':

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |