Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini menjalani rawat jalan setelah menjadi korban penyiraman air keras. Kondisi Andrie Yunus kini berangsur membaik.
"Rawat jalan sih sekarang," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Dimas mengatakan Andrie Yunus masih harus menjalani fisioterapi untuk mengembalikan fungsi motoriknya. Andrie, menurut Dimas, sudah bisa melakukan senam ringan dan melakukan aktivitas ringan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemarin fisioterapi itu alhamdulillah prosesnya sudah berjalan baik, dia sudah mulai bisa melakukan gerakan-gerakan senam ringan, terus juga sudah mulai bisa aktivitas kayak mandi gitu ya, sudah bisa mandi sekarang," kata dia.
"Terus sudah bisa makan tanpa disuapin, karena tangannya itu kan setelah operasi itu kan ketarik ya ototnya. Jadi ada istilahnya itu kontraksi. Jadi hasil dari operasi di kulitnya itu, itu suatu waktu kalau misalnya enggak digerakkan, dia akan kaku gitu," imbuhnya.
Sementara itu, kondisi mata Andrie Yunus masih harus mendapatkan perawatan intensif. Dimas mengatakan Andrie Yunus harus menjalani operasi akibat luka yang dideritanya.
"Kalau matanya sendiri, itu belum ada tindak lanjut dari dokter, belum ada informasi. Tapi kalau melihat keterangan tim dokter di bulan April, kemungkinan besar akan ada operasi empat bulan semenjak bulan April, berarti Agustus. Agustus akan ada operasi lanjutan soal mata kanannya," jelasnya.
Andrie Yunus sendiri masih di pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Andrie Yunus belum bisa memberikan keterangan langsung kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kalau di kepolisian kami belum tahu, tapi kalaupun nanti dia diperiksa, opsinya mungkin tidak langsung, Mbak. Mungkin lewat Zoom atau bersurat gitu. Jadi belum bisa secara langsung karena memang melihat, mempertimbangkan kondisi fisiknya," imbuhnya.
Sebagai informasi, perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5–3 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Berikut ini putusan penjara masing-masing terdakwa:
1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan Militer':
(wnv/isa)


















































