Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik akan mencermati informasi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Termasuk kesaksian yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama.
"Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo di gedung LAN RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Dia mengatakan proses persidangan masih berlangsung. Dia menyebut perkembangan persidangan biasanya disampaikan setelah prosesnya tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," sebutnya.
Setyo menjelaskan penyidik masih mencermati informasi yang muncul. Dia menjamin informasi yang mencuat di persidangan tidak akan dikesampingkan.
"Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut, gitu," ucapnya.
Sebelumnya, bos PT BlueRay Cargo, John Field, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Djaka Budhi. Pengakuan itu disampaikan John dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan kode tertentu.
John membenarkan adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
John mengatakan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando merupakan tersangka dalam kasus ini, tapi mereka belum disidang.
Jaksa mengatakan pemberian uang untuk Djaka dilakukan tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Simak juga Video 'Namanya Dicatut Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Konsul ke Teddy-Dasco':
(ial/haf)


















































