Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia. Sebab UU PPRT mampu melindungi para pekerja rumah tangga.
Hal itu diungkapkan Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya menanggapi pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, hari ini.
"Nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini. Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga.," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 22 tahun lalu diajukan dan dibahas, RUU PPRT disahkan menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
Menurutnya, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia dengan mayoritas didominasi perempuan. Ironisnya, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.
"Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.
Lestari berpendapat bahwa pengesahan UU PPRT adalah langkah awal untuk mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Sejumlah langkah konkret lanjutan harus segera dilakukan seperti sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh.
"Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan," ungkapnya.
Menurutnya, amanah UU PPRT ini harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.
"Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang' UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkasnya
Simak juga Video 'Nilai Terlalu Mendadak, Pakar Ketenagakerjaan UGM Soroti UU Perlindungan PRT':
(akn/ega)


















































