Waka Komisi III DPR Dukung Kejagung Tarik Kajari Karo Buntut Kasus Amsal

8 hours ago 5

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendukung penuh langkah Kejagung yang mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Menurut Rano, langkah Kejagung sebagai bentuk konkret menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.

"Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara serius, antara lain meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, mengusut dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu, serta mendalami dugaan pelanggaran prosedur termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim dan adanya upaya pembentukan opini yang tidak tepat terkait posisi DPR RI," ujar Rano kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Ia menyebut Komisi III DPR juga mendorong Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh kinerja institusi. Komisi III mendukung Kejagung dalam menegakkan disiplin internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memberikan apresiasi atas langkah progresif Kejaksaan Agung yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Ini penting sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," katanya.

Legislator PKB ini berharap penegakan disiplin internal diikuti dengan ketegasan apabila ditemukan pelanggaran. Ia menyinggung soal bersih-bersih institusi kejaksaan.

"Kita berharap ini menjadi bentuk ketegasan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, Jaksa Agung harus berani mengambil langkah lebih jauh, termasuk melakukan pemecatan maupun proses pidana terhadap jaksa-jaksa yang terbukti bersalah, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi Kejaksaan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan," katanya.

Diketahui, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus tersebut. Kejagung mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang mengatakan mereka sudah diamankan tim intelijen Kejagung. Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |