Waka Komisi III DPR Atensi Kasus Wanita Disekap Pacar: Hukum Berat Pelaku!

3 hours ago 4
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatensi khusus kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia mendesak polisi menangkap lalu menghukum berat yang bersangkutan.

"Saya monitor kasus ini, pelaku biadab, manusia yang wajib dihukum berat perbuatannya menganiaya korban sedemikian ekstremnya," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (22/6/2026).

Ia pun meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Barat mengejar pelaku. Menurutnya, ini merupakan tragedi kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi-lagi kita mendapatkan tragedi penyiksaan berbasis gender yang sangat tidak berperikemanusiaan. Korban disiksa tidak hanya fisik tapi mental, finansial hingga relasi dengan lingkungan sosialnya. Maka saya minta polisi segera tangkap pelaku dan hukum maksimal karena ini jelas pelanggaran HAM," ujar Sahroni.

Tak sampai di situ, Sahroni pun meminta pihak kepolisian nantinya menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.

Dia juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia menyebut setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar oleh pelaku.

"Polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana maksimal, mulai dari pasal penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga pasal terkait kekerasan seksual apabila ditemukan unsur-unsurnya dalam proses penyidikan. Jangan ada ampun sedikit pun untuk pelaku seperti ini," tegas dia.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Efek jeranya harus kuat demi mengirimkan pesan pada para pelaku KDRT bahwa konsekuensi tindakan mereka tidak main-main," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan. Disebutkan ia mengalami gangguan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. Menurut keterangan keluarga, YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, sementara proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung.

(maa/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |