Deretan Pasal Jerat Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

9 hours ago 10
Jakarta -

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengungkap sejumlah pasal yang menjerat kedua tersangka.

"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marcelo mengatakan, pasal yang digunakan di antaranya Pasal 434, 433, 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu Pasal dan 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.

"Dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," imbuhnya.

Marcelo menuturkan, perkara Roy Suryo dan dr Tifa ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat. Sehingga dia menyebut perkara ini dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting.

"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," ungkapnya.

Adapun Pengandilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus kasus ini. Hal ini telah menjadi keputusan dari Mahkamah Agung.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo.

Marcelo belum menjelaskan secara rinci mengapa sidang dilakukan di sana. Sementara itu, kedua tersangka Roy Suryo dan dr Tifa wajib lapor setiap pekan.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucapnya.

(tsy/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |