Tim Satresmob Bareskrim Polri meringkus Raden Aji Saka (RAS), buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6) dini hari. RAS merupakan target operasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri.
"Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan," kata Arsya melalui keterangannya, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, bermula dari informasi keberadaan tersangka pada Rabu (17/6) malam. Dari hasil penyelidikan, RAS diketahui menginap bersama keluarga barunya di sebuah hotel di Bogor.
Petugas sempat melakukan pengintaian karena saat tiba di lokasi, tersangka sedang berada di luar hotel. Tim menunggu di area hotel hingga tersangka kembali pada dini hari.
"Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Arsya.
Foto: Ayah tiri tersangka pencabulan anak (dok istiemwa)
Adapun kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial MR (11), yang merupakan anak angkat dari istri tersangka (anak tiri). Aksi bejat tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu Juli 2024 - Juli 2025 di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan.
Usai perbuatannya dilaporkan ke polisi, RAS melarikan diri dan meninggalkan keluarga pelapor. Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka kerap berpindah tempat tinggal dan bahkan diketahui sudah berkeluarga kembali.
"Setelah kejadian tersangka pergi meninggalkan pelapor dan kemudian berkeluarga kembali dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi," ungkap Arsya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 175 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. Polisi juga menyita satu unit mobil, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, serta kartu perbankan.
Saat ini RAS telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan pelaku.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Arsya.
Arsya juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka pelaku RAS agar segera melapor ke pihak kepolisian.
"Untuk korban lain masih kami dalami dan bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban lain dari tersangka dapat melaporkan ke Dit PPA/PPO Bareskrim," pungkasnya.
(ond/isa)


















































