Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penyiksaan kekasihnya, YTR (29), di rumah kosnya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditindak tegas. Cucun menyebut tindakan yang dilakukan pelaku melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Cucun meminta pelaku yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu untuk dibekuk secepatnya. Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan pelaku sangat keji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera tangkap pelaku yang saat ini DPO. Polisi juga harus mampu mengusut tuntas kasus tersebut, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku karena perbuatannya sangat keji," ujar Cucun.
"Insiden ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak main-main," tambahnya.
Menurut Cucun, pelaku tak hanya bisa dikenai pasal terkait penculikan dan penganiayaan, tapi juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Cucun meminta pendampingan kesehatan bagi korban hingga pulih.
"Perlu ditelusuri pula ada tidaknya potensi penyiksaan dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku kepada korban. Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih," katanya.
Cucun juga meminta masyarakat dan stakeholder terkait menjadikan kasus di Bandung tersebut sebagai kepedulian sosial. Ia menilai dibutuhkan kepekaan untuk saling menjaga di tengah masyarakat.
"Kepedulian bukan hanya milik keluarga dan orang-orang terdekat saja. Sebagai manusia sosial yang hidup secara majemuk, kepekaan lingkungan juga sangat penting untuk sama-sama saling menjaga," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29) yang dilakukan di indekosnya yang berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polda Jabar saat ini masih mengejar pelaku.
(dwr/eva)

















































