Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran RI di Malaysia

15 hours ago 5

Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO).

Penandatanganan pembaruan kerja sama tersebut dilakukan di Menara PERKESO, Kuala Lumpur, Rabu (9/9). Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi jaminan sosial lintas negara sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja tetap berjalan meski berada di negara penempatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan kerja sama tersebut membawa semangat 'Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa', khususnya bagi PMI yang menghadapi berbagai risiko selama bekerja jauh dari keluarga dan tanah air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kerja sama antarlembaga jaminan sosial menjadi semakin penting untuk membangun perlindungan yang lebih mudah diakses, berkelanjutan, dan mampu menjawab kondisi pekerja di lapangan.

"Pelindungan tidak boleh berhenti ketika pekerja melintasi batas negara. Yang ingin kami bangun bersama adalah perlindungan yang mengikuti pekerja, semakin mudah dipahami, mudah diakses, serta benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi penguatan skema perlindungan yang dilakukan PERKESO, salah satunya melalui program LINDUNG 24 Jam. Program tersebut memberikan perlindungan terhadap kecelakaan di luar waktu kerja.

Sejak Juni 2026, PERKESO memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja asing terhadap kecelakaan yang terjadi di luar tempat dan jam kerja. Penguatan tersebut dinilai menjadi ruang penting bagi kedua institusi untuk terus menyinergikan perlindungan bagi PMI di Malaysia.

Selanjutnya, penguatan kerja sama dengan PERKESO dikembangkan melalui penjajakan kerja sama tripartit dengan penyedia asuransi berbasis telekomunikasi atau telco insurance terkait kemungkinan skema medical evacuation, khususnya bagi PMI di sektor perkebunan.

Karakteristik pekerjaan yang banyak berada jauh dari fasilitas kesehatan membuat kecepatan evakuasi medis menjadi faktor penting dalam kondisi darurat. Skema tersebut diarahkan untuk melengkapi manfaat JKK yang telah tersedia, bukan menggantikannya.

Penjajakan tersebut sekaligus menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas arahan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada peresmian Malang Migrant Center beberapa waktu lalu, yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperluas kolaborasi dengan mitra profesional untuk menjangkau risiko PMI yang belum optimal terwadahi dalam skema yang ada.

"Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan PERKESO terus berkembang, termasuk dalam penguatan pertukaran informasi, kemudahan layanan lintas negara, serta eksplorasi portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran sejalan dengan arah ASEAN," paparnya.

Selain agenda kerja sama dengan PERKESO, rangkaian kegiatan BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia juga diisi dengan sosialisasi dan dialog bersama PMI. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan penguatan manfaat jaminan sosial, akses layanan, serta pentingnya memastikan keberlanjutan kepesertaan selama bekerja di negara penempatan.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendengar berbagai kebutuhan dan kendala pekerja di lapangan, sehingga penguatan kebijakan dapat diikuti dengan pelayanan yang semakin mudah dijangkau. Dalam materi kunjungan Direksi, dialog langsung dengan PMI juga diarahkan untuk memahami apa yang masih menjadi kesulitan dan bagian layanan yang perlu diperbaiki.

Sebagai informasi, perlindungan PMI kembali diperkuat melalui Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui regulasi tersebut, jumlah manfaat jaminan sosial bagi PMI bertambah menjadi 22 manfaat tanpa disertai kenaikan iuran.

Sejumlah manfaat juga mengalami peningkatan. Santunan kematian akibat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama bekerja naik dari Rp85 juta menjadi Rp120 juta, sedangkan santunan Jaminan Kematian (JKM) selama bekerja menjadi Rp95 juta. Bantuan gagal berangkat meningkat menjadi Rp15 juta, biaya perawatan di negara penempatan menjadi Rp60 juta, serta manfaat homecare menjadi Rp24 juta.

Regulasi tersebut juga menghadirkan manfaat baru berupa biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah untuk JKK maupun JKM selama bekerja dengan nilai maksimal Rp100 juta. Penguatan manfaat tanpa kenaikan iuran turut menjadi pesan utama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kunjungannya di Malaysia.

"Negara terus memperbesar manfaat tanpa menambah beban iuran kepada pekerja. Ini menunjukkan bahwa penguatan pelindungan bukan sekadar menambah regulasi, tetapi memastikan PMI mendapatkan manfaat yang semakin kuat dan keluarganya memiliki kepastian ketika terjadi risiko. Yang paling penting adalah memastikan PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang, karena mereka tahu pelindungan tetap hadir, BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama mereka dan keluarganya," pungkasnya.

(akd/akd)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |