Jakarta -
Seorang mahasiswa sempat berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk polisi saat berdemo di depan Mabes Polri pada pekan lalu. Universitas Indonesia (UI) menegaskan demonstran tersebut bukan mahasiswanya.
UI melalui Kantor Organisasi Kemahasiswaan bersama Direktorat Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional segera menelusuri dan melakukan verifikasi internal secara menyeluruh. Proses ini mencakup koordinasi lintas unit serta konfirmasi kepada unsur kemahasiswaan di tingkat fakultas ataupun universitas guna memastikan akurasi informasi yang berkembang di ruang publik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi dan pengecekan bersama BEM Fakultas Ilmu Administrasi UI serta penelusuran pada pangkalan data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dapat dipastikan bahwa individu yang terdapat dalam video tersebut bukan merupakan mahasiswa UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penelusuran lebih lanjut pada sistem pendataan resmi, diketahui bahwa individu tersebut berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi lain, dan sama sekali tidak memiliki afiliasi akademik dengan Universitas Indonesia," kata Erwin, dilansir Antara, Senin (2/3/2026).
Erwin mengatakan, sebagai institusi pendidikan tinggi, UI menghormati kebebasan berpendapat dan hak demokrasi setiap warga negara, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Namun UI menolak segala bentuk tindakan provokatif maupun tindakan yang melanggar hukum karena hal tersebut tidak mencerminkan nilai, etika, dan karakter sivitas akademika UI yang menjunjung tinggi integritas, nalar kritis yang bertanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum dan ketertiban umum.
UI Keberatan Penggunaan Atribut Tanpa Hak
Dalam demo yang digelar pada Jumat (27/2), mahasiswa tersebut diduga melakukan tindakan provokatif terhadap aparat penegak hukum dengan perbuatan memaki dan menunjuk-nunjuk polisi. UI juga menyampaikan keberatan atas penggunaan atribut atau simbol institusi tanpa hak dan tanpa konfirmasi. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta mencemarkan nama baik lembaga dan pihak-pihak yang tidak terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Di era digital, kehati-hatian dalam menerima dan membagikan informasi merupakan tanggung jawab bersama guna mencegah disinformasi serta menjaga ruang publik yang sehat dan berintegritas.
"Kami sampaikan klarifikasi ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan nama baik Universitas Indonesia. UI berkomitmen untuk terus menjaga marwah institusi serta mendukung penyampaian aspirasi yang konstruktif, tertib, dan selaras dengan prinsip demokrasi," demikian Erwin.
(jbr/dhn)


















































