Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang rupiah rusak atau uang rupiah cacat kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur.
Layanan penukaran ini dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal. Adapun, uang tersebut merupakan milik Ibu Ida Murlija, warga Batang, yang mengalami kerusakan akibat rumahnya terendam air rob.
"Total uang yang diajukan untuk ditukarkan diklaim mencapai sekitar Rp1,54 miliar," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal Bimala, dalam siaran pers, Jumat (3/6/202).
Selanjutnya, petugas BI melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap setiap lembar uang untuk memastikan keaslian serta menentukan nilai penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil penelitian tersebut, uang yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh penggantian tercatat sebesar Rp1,51 miliar dan telah diganti dengan uang Rupiah layak edar," kata Bimala.
Bimala menyampaikan bahwa layanan penukaran uang Rupiah rusak merupakan salah satu bentuk pelayanan Bank Indonesia kepada masyarakat yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis melalui pemesanan terlebih dahulu pada aplikasi PINTAR. Bimala menambahkan, tidak seluruh uang rusak dapat langsung diganti.
"Penggantian hanya diberikan untuk uang Rupiah asli dan memenuhi persyaratan, antara lain kondisi fisik uang masih tersisa lebih dari dua pertiga ukuran aslinya, ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, serta merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama," katanya.
Patut diketahui, BI tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Bimala menegaskan BI mengimbau masyarakat untuk menyimpan uang Rupiah dan dokumen berharga di tempat yang aman guna meminimalkan risiko kerusakan akibat banjir, kebakaran, maupun bencana lainnya.
Selain itu, jelasnya, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan perbankan sebagai sarana penyimpanan dana yang lebih aman dan terlindungi, serta semakin mengoptimalkan penggunaan instrumen pembayaran non-tunai, seperti transfer bank, uang elektronik, dan QRIS, sebagai alternatif pembayaran yang cepat, mudah, aman, dan andal.
"Layanan penukaran uang Rupiah rusak tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan tidak dipungut biaya sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku," katanya.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan tata cara penukaran uang Rupiah rusak serta semakin peduli untuk menjaga dan merawat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Tata Cara Penukaran Uang Rupiah Rusak
Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah rusak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- • Melakukan pemesanan layanan melalui pintar.bi.go.id.
- • Memilih lokasi layanan, tanggal, dan jam penukaran yang tersedia.
- • Membawa bukti pemesanan saat datang ke Kantor Bank Indonesia.
- • Menyusun uang Rupiah per pecahan dan per tahun emisi.
- • Menunggu proses penelitian oleh petugas Bank Indonesia.
Persyaratan Penggantian Uang Rusak
Bank Indonesia akan memberikan penggantian apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- • Merupakan uang Rupiah asli yang diterbitkan Bank Indonesia.
- • Kondisi fisik uang masih tersisa lebih dari dua pertiga (2/3) dari ukuran aslinya.
- • Ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
- • Uang merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama.
(haa/haa)
Addsource on Google


















































