Menhut Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Singgung Amplop

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Suhardiman Amby.

Raja Juli menegaskan dirinya justru akan mendukung penuh kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus ini.

"Saya ingin merespons kepada publik, pertama kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Untuk itu kami akan membantu KPK, akan kooperatif ya," tutur Raja Juli, di Kantor Kemenhut, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, itikad melawan korupsi ini juga merupakan salah satu perintah dari Presiden Prabowo, yang diamanahkan kepada dirinya. Termasuk menciptakan tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga mengapresiasi kerja KPK karena berhasil mengungkap kasus ini.

Selanjutnya, ia membenarkan memang ada audiensi terbuka dengan Bupati Kuansing di kantornya pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu digelar terbuka dengan publikasi yang disiarkan pada laman media sosial.

"Ada daftar hadir, ada notulensi, jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," katanya.

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia membeberkan hal menarik. Yaitu dalam audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Menyadari hal itu, Raja Juli meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.

"Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa , saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop itu, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Hingga pada akhirnya pada 12 Juni amplop itu dikembalikan kepada Bupati Kuansing melalui ajudannya yakni Bambang Hariadi, sembari menunjukan bukti tanda terima.

"Tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57. Awas tuh ya, ini yang menerima bapak Dr. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Ya pakai meterai," katanya.

Raja Juli juga menjelaskan bahwa terkait kasus pelepasan kawasan hutan bahwa tidak ada satu surat keputusan yang dikeluarkan dari kementeriannya di kawasan hutan Kuantan Singingi.

"Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun ya di Kuantan Singigni yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non kawasan hutan atau APL," tegas Raja Juli.

Sebelumnya, KPK membuka opsi untuk memanggil Raja Juli, setelah adanya dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Pemanggilan itu didasari adanya pertemuan Suhardiman Amby dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Adapun pertemuan itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan HPT, yang menjadi bagian dari penyelidikan.

Meskipun, KPK menjelaskan bahwa pemanggilan Raja Juli akan dilakukan jika memang diperlukan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |