PLN menertibkan dugaan pencurian listrik 33.000 VA di Tambun Selatan. Instalasi diduga dipakai untuk menambang kripto.
PT PLN (Persero) buka suara terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penindakan aktivitas penambangan aset kripto (bitcoin) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aktivitas tersebut diduga menggunakan sambungan listrik ilegal dengan kapasitas mencapai 33.000 Volt Ampere (VA). (Dok PT PLN (Persero))
PLN menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun di salah satu ruko di Tambun Selatan merupakan bagian dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Langkah tersebut dilakukan untuk menindak dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga listrik sesuai prosedur yang berlaku. (Dok PT PLN (Persero))
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, menjelaskan bahwa pemeriksaan bermula dari laporan warga dan perangkat lingkungan saat melakukan penataan bangunan pada Selasa (30/6/2026). Setelah menemukan kondisi yang mencurigakan di lokasi, informasi tersebut diteruskan kepada petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar area untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL. (Dok PT PLN (Persero))
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal. Instalasi tersebut diketahui terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter, sehingga diduga terjadi pelanggaran dalam penggunaan tenaga listrik. (Dok PT PLN (Persero))
Darry menegaskan bahwa fokus tindakan PLN adalah menangani pelanggaran ketenagalistrikan, sedangkan dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun pelanggaran pidana lainnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. PLN juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123. (Dok .PT PLN (Persero))
source on Google


















































