Tutorial Daftar TKA 2025, Simak Langkah-langkahnya!

2 hours ago 1

Jakarta -

Masih bingung dengan pendaftaran TKA? Tenang, Pusmendik Kemendikdasmen menyampaikan tata cara mendaftar TKA 2025. Perlu diketahui, pendaftaran TKA dilakukan secara online dengan melibatkan murid hingga satuan pendidikan.

Berikut tutorial mendaftar TKA Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Daftar TKA 2025

  • Pertama, satuan pendidikan mendaftarkan murid-muridnya ke sistem tka.kemendikdasmen.go.id
  • Siswa-siswi akan mendapat surat pernyataan pendaftaran TKA dari sekolah
  • Lalu, siswa-siswi mengisi data formulir dan memilih dua mata pelajaran pilihan (khusus murid SMK, wajib memilih mata pelajaran Kewirausahaan dan pilihan kedua bebas memilih)
  • Siswa-siswi wajib memberitahu orang tua untuk mengikuti TKA
  • Orang tua harus menandatangani surat pernyataan pendaftaran TKA
  • Setelah itu, satuan pendidikan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS), lalu dicek oleh sekolah dan murid
  • Setelah semuanya sudah dicek, satuan pendidikan membuat SPTJM untuk menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta
  • Setelah pendaftaran berhasil, siswa-siswi sudah dapat mengikuti TKA

Syarat Peserta TKA

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, ini persyaratan bagi calon peserta TKA.

  • Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
  • Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
  • Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
  • Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  • Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
  • Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  • Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
  • Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
  • Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  • Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
  • Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |