Panglima TNI Respons Ada Bendera Bulan Bintang Saat Konvoi di Lhokseumawe Aceh

3 hours ago 2
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bicara soal ramainya di media sosial (medsos) pembahasan soal pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh. Agus mengatakan militer akan menindak tegas kelompok provokator yang mengganggu pemulihan bencana di Aceh.

Pernyataan tegas Agus usai video prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan massa di Lhokseumawe karena ada yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sepucuk pistol, dan senjata tajam jenis rencong.

"TNI dan semua kementerian/lembaga, dan masyarakat, sedang bekerja membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus berharap adanya upaya provokasi oleh kelompok tertentu di tengah bencana Aceh tak terulang. Agus mengatakan akan menindak tegas upaya provokator yang mengganggu pemulihan bencana di Serambi Makkah.

"Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi, yang mengganggu, proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu," tegas Agus.

Duduk Perkara

Sekelompok massa menggelar aksi pada Kamis (25/12) pagi yang berlanjut hingga Jumat (26/12) dini hari, di Lhokseumawe. Saat itu, sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melaksanakan aksi demonstrasi. Sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM serta berteriak-teriak.

Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyebut tindakan massa tersebut berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

"TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI," kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12).

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Setelah menerima laporan aksi, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat mendatangi lokasi.

Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, massa mengabaikan imbauan tersebut sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magasin, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator aksi demonstrasi menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

"TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," ujar Freddy.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

(rfs/imk)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |