Gaji Belum Dibayar Full, Guru P3K Paruh Waktu Ngadu ke DPRD Kota Serang

3 hours ago 2

Serang -

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu beraudiensi dengan DPRD Kota Serang. Mereka mengadukan nasib mereka soal gaji yang belum dibayarkan penuh.

Audiensi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman di Gedung DPRD, Senin (27/4/2026). Hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Serang, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat.

Muji menyampaikan bahwa para guru tersebut mengadu karena gaji mereka belum terbayarkan. Menurutnya, salah satu masalah yakni sumber gaji guru P3K paruh waktu berasal dari APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat belum dibayarkan. Ada beberapa guru yang memang belum dibayarkan karena sumber dana itu ada dua sesuai dengan aturan. Sumber dana untuk menggaji P3K paruh waktu itu berasal dari APBD dan BOS," katanya, Senin (27/4/2026).

Menurut Muji, pertemuan tersebut sudah membuahkan hasil. Pemerintah Kota Serang akan segera menghitung kebutuhan untuk menggaji sekitar 320 guru P3K paruh waktu.

"Kami duduk bersama dan tadi sudah disepakati bahwa akan dihitung sisa pembayaran untuk yang belum dibayar ini jumlahnya berapa. Hal ini sudah disepakati antara Pemerintah Kota Serang dengan P3K paruh waktu yang diwakili oleh beberapa dinas tadi, bahwa ini akan segera dibayar dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan," kata Muji.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin, menyampaikan ada sekitar 320-an guru P3K paruh waktu.

Agus menyampaikan Pemkot memang belum menganggarkan pembiayaan dari APBD. Menurutnya, sebelumnya ada masalah peraturan yang kini telah selesai ditangani.

"Kenapa? Karena memang ini kan ada beberapa klausul peraturan dari pusat bahwa yang tadinya memang dibayarkan melalui dana BOS, akhirnya tidak bisa (APBD). Akan tetapi, kemarin sudah ada surat relaksasi, itu bisa dibayarkan," katanya.

Agus menyebut, setiap P3K paruh waktu dibayar Rp1 juta sampai dengan Rp1,2 juta. Dana ini merupakan patungan antara dana BOS sekolah dan APBD.

"Ada yang sebulan (belum terbayar), ada yang dua bulan juga. Totalnya harus dihitung ulang lagi, saya takut salah kalau menyebutkan angka sekarang," katanya.

Menurutnya, saat ini Dindikbud Kota Serang sedang mendata guru P3K paruh waktu. Ia menyebut, ada guru P3K paruh waktu yang pindah sekolah, namun tidak melapor.

"Karena memang ada beberapa hal yang tidak bisa dibayarkan. Kadang-kadang guru itu ingin pindah ke sekolah lain tanpa sepengetahuan kita. Nah, ini yang membuat kita pusing juga untuk mendata kejelasan sekolah-sekolahnya dari mana," ujarnya.

(aik/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |