Golkar Dorong RUU Pemilu Segera Dibahas: Diskusi Nggak Boleh Ditutup-tutupi

2 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi UU Pemilu segera dibahas. Menurut Doli, pembahasan RUU Pemilu perlu segera dibahas agar DPR dan pemerintah memiliki waktu yang cukup .

"Karena ini undang-undang besar, undang-undang penting menyangkut masa depan pembangunan politik, masa depan Indonesia, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka kita harus punya keseriusan membahas ini. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah kita harus punya waktu yang cukup untuk membahasnya," kata Doli kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli berharap pembahasan RUU Pemilu ini disambut oleh masyarakat. Dia menegaskan agar diskusi RUU Pemilu ini tidak ditutup-tutupi.

"Kalau tarik-menarik soal substansi isi, nggak apa-apa, justru itu yang kita harapkan gitu loh ya. Partai politik A mengusulkan threshold-nya sekian, partai politik B mengusulkan misalnya tentang sistem pemilunya seperti ini, ya itu disambut oleh masyarakat. Justru itu yang mau kita cari kalau kita punya waktu yang cukup gitu loh. Karena ini penting nggak boleh ditutup-tutup diskusinya. Dibuka aja," katanya.

Doli juga mengharapkan adanya masukan dari pakar politik dalam proses pembahasan RUU Pemilu nantinya. Dengan begitu, kesepakatan yang ideal dapat dihasilkan.

"Jadi menurut saya bagus kalau misalnya ada partai politik kemudian ditanggapi, mengusulkan usul ini, usulannya begini nanti ditanggapi oleh pengamat, ditanggapi oleh kampus segala macam. Justru itulah menurut saya yang harus kita ciptakan sehingga nanti kita pada akhirnya bisa menghasilkan, 'Oh ini kesepakatan kita tentang sistem pemilu yang ideal ke depan'," katanya.

Doli juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan UU Pemilu direvisi. Dia mengharapkan sistem pemilu ke depan lebih baik.

"Jadi kalau kita ingin melihat penyelenggaraan pemerintahan itu baik, maka institusi yang menghasilkan itu, namanya pemilu, harus juga baik. Nah, kita kan selama ini mendapatkan banyak koreksi dari Mahkamah Konstitusi, ada belasan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan undang-undang ini direvisi, gitu," katanya.

(fca/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |