KPK Soroti Kaderisasi Parpol, Ungkap Ratusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi

3 hours ago 2

Jakarta -

KPK kembali menyinggung perbaikan sistem kaderisasi partai politik (parpol). KPK menyinggung kaderisasi menjadi pilar dalam upaya pencegahan praktik korupsi.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, parpol memiliki peran menjadi wadah bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan publik. Termasuk melahirkan kader-kader terbaik bangsa.

KPK, kata Budi, memandang parpol sebagai fondasi penting untuk menjaga prinsip integritas dan akuntabilitas. Apalagi, sistem kaderisasi parpol akan lahir calon-calon pengisi jabatan strategis di lembaga legislatif maupun eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, penguatan sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta rekrutmen politik yang transparan dan akuntabel menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi sejak hulu," tutur Budi kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

"Pasalnya, korupsi tidak selalu bermula ketika seseorang telah menjabat, tetapi kerap berakar sejak proses politik yang mahal, transaksional, dan minim integritas," jelasnya.

KPK turut mencermati masih adanya tantangan dalam memastikan proses kaderisasi politik berjalan berlandaskan nilai integritas. Dia menyebut, dari data penindakan KPK, perkara tindak pidana korupsi banyak melibatkan profesi yang lahir dari proses politik maupun jabatan publik strategis.

"Sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2025, KPK mencatat dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, 371 atau sekitar 19,02 persen di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD), dan menjadikannya salah satu dari tiga kelompok profesi dengan jumlah kasus tertinggi," ungkap Budi.

"Selain itu, terdapat 176 pelaku yang merupakan wali kota atau bupati, serta 31 lainnya yang melibatkan gubernur," tutur dia.

Dalam setahun terakhir, kata Budi, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas.

"Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan dan pencegahan sistem, tetapi juga perlu dibarengi dengan upaya pendidikan," ucapnya.

(kuf/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |