Truk Dilarang Melintas Jalanan Ini Saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku bagi truk besar di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan nasional di berbagai wilayah Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Pembatasan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Ruas Tol yang Dibatasi

Pembatasan berlaku di sejumlah ruas tol utama, antara lain:

- Riau: Pekanbaru-Kandis-Dumai

- Jambi-Sumatra Selatan: Betung-Tempino-Jambi

- Lampung-Sumatra Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung-Palembang

- DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak

- DKI Jakarta: Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, JORR I, serta ruas tol dalam kota

- DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, dan Jakarta-Cikampek

- Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cileunyi-Sumedang-Dawuan, serta Bogor Ring Road

- Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan

- Jawa Tengah-DI Yogyakarta: Pejagan-Semarang, Semarang-Solo-Ngawi, hingga Yogyakarta-Solo-NYIA

- Jawa Timur: Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, hingga Probolinggo-Banyuwangi.

Jalan Nasional yang Diberlakukan Pembatasan

Selain jalan tol, pembatasan juga berlaku di sejumlah jalan nasional di Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Beberapa di antaranya meliputi jalur Medan-Lubuk Pakam-Rantau Prapat, Jakarta-Bekasi-Cikampek-Cirebon, Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Banjar, Cirebon-Brebes, Semarang-Demak, hingga Mantingan-Surabaya-Banyuwangi.

Di wilayah lain, pembatasan juga berlaku di jalur Denpasar-Gilimanuk di Bali serta sejumlah ruas jalan nasional di Kalimantan Tengah seperti Palangka Raya-Kapuas dan Palangka Raya-Sampit.

Sejumlah Angkutan Dikecualikan

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan barang. Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang kebutuhan pokok.

Namun kendaraan tersebut wajib membawa surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan juga tidak boleh melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).

(dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |