Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih adanya kerugian negara selama periode 2005-2025 yang tak kunjung lunas. Nilainya mencapai Rp1,93 triliun, dari total kerugian negara yang telah ditetapkan dalam periode itu sebanyak Rp5,88 triliun.
"Masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,93 triliun (32,8%)," dikutip dari dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2025, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemantauan BPK terhadap proses penyelesaian total kerugian negara selama 20 tahun terakhir itu, paling banyak berupa pelunasan dengan nilai Rp2,15 triliun. Diikuti angsuran Rp1,75 triliun, dan penghapusan Rp42,28 miliar.
Sisa kerugian negara secara nominal terbesar yang belum tertagih itu berasal dari kewajiban penyelesaian ganti kerugian kepada pemerintah daerah yang masih tersisa Rp1,51 triliun atau setara 34,3% dari kerugian daerah Rp4,41 triliun dalam 20 tahun terakhir.
Selanjutnya, ialah kewajiban penyelesaian ganti kerugian kepada pemerintah pusat senilai Rp 382,05 miliar atau setara 28,2% dari total kerugian di pemerintah pusat yang mencapai Rp1,35 triliun.
Sedangkan kerugian di BUMN sebetulnya tercatat menjadi yang paling banyak belum terselesaikan karena sisanya masih ada senilai Rp13,31 miliar dalam 20 tahun terakhir, atau setara 81% dari kerugian Rp16,43 miliar.
Untuk lembaga atau badan lainnya, sisa kerugian yang belum terselesaikan tagihan nya sebanyak Rp13,4 miliar atau setara 23,6% dari total kerugian yang tercatat dalam 20 tahun terakhir senilai Rp57,04 miliar.
Terakhir, untuk tagihan kerugian yang belum kembali ada di sektor BUMD dengan nilai Rp 7,17 miliar atau sisa 16,5% dari keseluruhan kerugian sepanjang 20 tahun terakhir Rp43,58 miliar.
Secara terperinci tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 71,8%, 65,7%, 19,0%, 76,4%, dan 83,5%.
"Data tersebut menunjukkan bahwa BUMD memiliki persentase penyelesaian ganti kerugian negara/ daerah yang paling tinggi," sebagaimana tertulis dalam IHPS Semester II-2025.
(arj/haa)
Addsource on Google


















































