Tom Lembong Banding, Jaksa Tak Bergeming

9 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap jika Tom Lembong mengajukan banding.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir seperti dikutip Selasa (22/7/2025).

Ari menyebut Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat merugikan negara dalam impor gula. Ari juga menganggap tak ada kerugian negara dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," ujarnya.

Dia mengaku dapat berdebat panjang soal kebijakan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong. Ari menyebut perkara ini seharusnya bisa diuji lewat hukum administrasi negara, bukan pidana.

"Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya. Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun," ujarnya.

Jaksa Tak Masalah Tom Lembong Banding

Kejagung mengatakan upaya hukum banding merupakan hak terdakwa. Kejagung tak mempersoalkan hal itu.

"Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Anang mengatakan jaksa penuntut umum juga mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Anang menyebut jaksa siap jika pengacara mengajukan banding.

"Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ujar Anang.

"Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang," imbuhnya.

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong dihukum penjara dan denda meski hakim menyebut Tom tak menikmati duit korupsi.

Vonis Tom Lembong dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Hakim awalnya menguraikan unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan terhadap Tom.

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan. Meski demikian, kata hakim, izin impor itu tetap diberikan oleh Tom Lembong.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar hakim.

Hakim mengatakan impor gula kristal mentah (GKM) merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong. Hakim menyatakan impor gula kristal mentah, yang harus diolah lagi sebelum bisa dikonsumsi, tidak tepat saat stok gula tidak mencukupi.

Hakim menyatakan impor gula seharusnya memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Hakim menyatakan impor gula juga seharusnya memperhatikan kepentingan bagi petani tebu di Indonesia.

Hakim menyatakan pemberian izin impor oleh Tom Lembong tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian. Hakim menyatakan Tom tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Bahwa terhadap dalil terdakwa telah memenuhi kewajiban perundang-undangan, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun jika benar kondisi produksi di dalam negeri telah mencukupi sehingga perlu impor namun fakta hukum menunjukkan mekanisme yang ditetapkan dalam rapat koordinasi adalah melalui BUMN dan Bulog bukan melalui sembilan pabrik gula swasta, sehingga meskipun tujuan impor dapat dibenarkan namun pelaksanaannya melanggar arah rapat koordinasi dan mengakibatkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN dialihkan kepada pabrik gula swasta," ujar hakim.

Hakim menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 194 miliar dalam kasus ini. Hakim menyatakan uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang merupakan BUMN.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 (Rp 194 miliar) harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata hakim.

Meski demikian, hakim menyatakan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari PDRI sebesar Rp 320,6 miliar.

Hakim juga mengatakan penentuan pertanggungjawaban pidana pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor terletak pada perbuatan. Menurut hakim, kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana bukan dinilai hubungan antara keadaan psikis pembuat tindak pidana.

"Menimbang bahwa berkaitan pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin memberikan pemahaman bahwa pertanggungjawaban pidana merupakan konsep dalam hukum pidana untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas perbuatan melawan hukum harus mengandung kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana berbeda dengan kesalahan sebagai unsur dari tindak pidana. Kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana tidak tergantung ada atau tidaknya kesalahan dalam rumusan tindak pidana. Kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana bukan dinilai hubungan antara keadaan psikis pembuat dengan perbuatannya, tetapi merupakan penilaian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat dengan maksud ditentukan dibentuknya norma hukum dalam peraturan perundang-undangan setelah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana," ujar hakim.

Berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibacakan, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor telah terpenuhi. Hakim pun menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Meski menyebut perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Tom. Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi.

"Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," ujar hakim.

Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Tom juga dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Saksikan Live DetikPagi:

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |