Pesta gay di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan terbongkar. Puluhan pria yang menjadi peserta pesta gay diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dibongkar penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 1 Februari 2025 malam. Tiga orang yang berperan sebagai host pesta gay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu yakni RH alias R, pria RE alias E, dan BP alias D. Mereka merekrut para peserta dari awalnya 20 orang hingga total menjadi 56 orang melalui jaringan pesan pribadi (japri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggelar pesta gay dengan kode 'arisan' hingga 'event'. Para tersangka mengklaim tidak menarik biaya kepada para peserta dalam pesta sesama jenis laki-laki tersebut.
"Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang 'arisan', ada yang bilang 'event'. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2).
Puluhan peserta pesta gay tersebut berkumpul dalam satu ruangan kamar deluxe. Dua orang host mengaku membiayai akomodasi hotel tersebut dengan uang patungan sebesar Rp 1,4 juta.
"Rp 1,4 juta, ditanggung oleh dua tersangka itu. Dua orang yang patungan. Yang satu lagi (tersangka BP alias D) dia bagian merekrut. Tugasnya hanya merekrut saja itu, mencari peserta," ujarnya.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Bunyi Pasal 7 UU Pornografi:
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bunyi Pasal 33 UU Pornografi:
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Bunyi Pasal 36 UU Pornografi:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bunyi Pasal 296 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus pesta gay ini. Berikut informasi terbaru terkait pesta gay di hotel Jaksel, yang dirangkum detikcom, Jumat (7/2/20205).
Baca di halaman selanjutnya: ide gelar pesta gay
Ide Awal Gelar Pesta Gay
Ilustrasi LGBT (Andhika Prasetia/detikcom)
"Jadi mempunyai ide berdasarkan event yang lain. Akhirnya dia mencoba untuk 'kita buat sendiri saja, kita buat event baru di TKP terakhir tersebut'," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Kamis (6/2).
Dua tersangka mengaku bersepakat untuk membiayai sewa kamar. Sementara satu tersangka lainnya, yakni BP berperan sebagai perekrut.
"Terinspirasi, dia mempunyai dana. Kita bagi dua, kita sewa kamar, dan nanti ada perekrut, tersangkanya untuk merekrut," kata Iskandarsyah.
Ponsel Diperiksa Digital Forensik
Pesta gay yang diikuti para host sebelumnya juga digelar di Jakarta. Namun pihak kepolisian masih mendalami lokasi pasti dan pihak terlibat dengan metode digital forensik melalui ponsel para tersangka.
"Handphone-nya sedang kita laksanakan digital forensik. Jadi pada saat diamankan handphone langsung kita masukkan digital forensik untuk didalami. Nanti pada saat sudah ada hasilnya, kita ada penemuan pengembangan lebih lanjut, pasti pengungkapan kita kembangkan lagi," jelasnya.
Tes Urine 3 Host Negatif Narkoba
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap tiga orang host yang menyelenggarakan pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Hasilnya, ketiganya negatif mengonsumsi narkotika.
"Kita sudah melaksanakan tes urine kepada tiga tersangka. Untuk tiga tersangka itu negatif," lanjutnya.
Baca di halaman selanjutnya: daftar peserta pesta gay
Peserta Pesta Gay dari Dokter hingga Guru
Puluhan peserta pesta gay diamankan dalam satu ruangan kamar di hotel Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: dok Istimewa)
"Profesinya macam-macam, paling banyak karyawan swasta ada 48 orang. Kemudian ada guru bahasa Arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak Avsec ada 1 orang, ada juga yang nggak bekerja 3 orang," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (6/2).
Dari 56 peserta itu, mayoritas merupakan pria yang berdomisili di Jakarta. Ada juga yang berdomisili di Tangerang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bekasi, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Timur.
Iskandar mengatakan seluruh peserta berusia dewasa, dari 20 tahun sampai 45 tahun. Beberapa di antaranya berstatus sudah menikah.
"Yang sudah kawin ada 4 orang, yang belum kawin 47 orang. Sisanya statusnya cerai," ujarnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu