Terkuak Alasan Tom Lembong Bawa MacBook dan iPad hingga Kena Sidak

1 day ago 9
Jakarta -

Terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkap alasan membawa iPad dan MacBook ke dalam sel tahanan. Mantan Menteri Perdagangan itu beralasan bahwa perangkat elektronik tersebut digunakan untuk menulis nota pembelaan yang akan dibacakan di sidang.

Temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong mulanya diungkap oleh jaksa. Mereka menemukan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak atau sidak di rutan. Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan ke hakim.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu menjelaskan alasan pengajuan penyitaan. Jaksa mengatakan penyitaan itu diajukan lantaran barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong ketika sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

Hakim lalu mengatakan akan mempertimbangkannya. Sidang tersebut kemudian ditutup oleh majelis hakim.

"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.

Penjelasan Tom Lembong

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)

Tom Lembong kemudian buka suara. Tom mengatakan iPad dan MacBook itu digunakan untuk menulis nota pembelaan atau pleidoi.

"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran. Tapi laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Tom mengatakan iPad dan MacBook itu juga digunakan untuk membaca berkas perkara. Dia menyebut penggunaan iPad dan MacBook akan lebih efisien untuk membaca berkas tersebut.

"Kemudian juga untuk membaca berkas, kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi, daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet, kemudian kita baca di tablet lebih efisiensi," ujarnya.

Tom keberatan jika iPad dan MacBook itu disita. Dia mengatakan jaksa penuntut umum tak punya wewenang untuk melakukan penyitaan.

"Kita keberatan karena wewenangnya nggak jelas, dasar hukumnya nggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tom mengatakan akan mengikuti keputusan majelis hakim dan otoritas terkait atas penyitaan iPad dan MacBook tersebut.

"Ini tanggung jawab saya, tanggung jawab saya. Dan tentunya saya akan bertanggung jawab dan saya akan mentaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang. Segitu saja," ujarnya.

(lir/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |