Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengaku salah telah menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler dari 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby. Noel menyesali perbuatannya.
Hal itu disampaikan Noel saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mulanya, hakim menanyakan sikap batin Noel sebagai Wamen yang menerima uang Rp 3 miliar dan motor Ducati dari Bobby.
"Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang wamen menerima pemberian Rp 3 miliar dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
"Saya tahunya dia bermasalah, Yang Mulia, nggak tahu saya menerjemahkan apa ya. Saya kebiasaan nolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu. Gitu," jawab Noel.
Noel mengaku bersalah telah menerima uang tersebut. Dia mengaku tidak melaporkan penerimaan itu ke KPK.
"Pertanyaan saya penerimaan uang ini lho. Kan Saudara sudah seorang pejabat ya? Menerima uang Rp 3 M dan motor Ducati. Itu bagaimana? Apakah memang selama ini biasa menerima-menerima seperti itu atau bagaimana?" tanya hakim.
"Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia," jawab Noel.
"Iya, oke. Ada tidak upaya Saudara untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Noel.
"Kesimpulannya sudah Saudara sampaikan sendiri ya di akhir ini, 'Saya mengaku bersalah'," ujar hakim.
"Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab Noel.
"Menyesal?" tanya hakim lagi.
"Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," jawab Noel.
Noel mengatakan, sebelum ditangkap, ia selalu diingatkan akan 'diselesaikan'. Dia mengaku menerima ancaman secara fisik dan nonfisik.
"Kalau tadi Saudara dibacakan soal laporan tadi oleh advokat Saudara, laporan pengusaha tembusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saudara bilang itu baru yang kecil, ada yang lebih ngeri lagi?" tanya hakim.
"Banyak," jawab Noel.
"Kalau kepada Tuhan Yang Maha Esa saja itu kecil, yang ngeri ke siapa?" tanya hakim.
"Itu kan gini, Yang Mulia. Tuhan Yang Maha Esa, belum ancaman-ancaman yang lain, Yang Mulia. Mau dibunuh, mau diapa, gitu lho. Itu kecil dalam konteks kuantiti, satu berkas doang. Yang lainnya banyak, Yang Mulia. Sebelum saya ditangkap pun saya sudah diingatkan berkali-kali, Noel akan diselesaikan. Noel akan diselesaikan. Saya nggak tahu bahasa itu makna itu. Ternyata saya ditangkap KPK penyelesaiannya," jawab Noel.
"Artinya ancaman-ancaman secara fisik kepada Saudara?" tanya hakim.
"Fisik dan nonfisik. Karena kan berkali-kali banyak kebijakan saya yang akhirnya membuat resistensi para pengusaha. Contoh yang sederhana soal konvensi ILO," jawab Noel.
Hakim mengatakan kontribusi Noel membawa manfaat untuk masyarakat sehingga ijazah para pekerja yang ditahan akhirnya dikembalikan. Hakim mengatakan semoga kontribusi tersebut menjadi amal baik Noel.
"Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat. Banyak itu, Pak Noel itu menolong kita untuk ijazah kita bisa kembali. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini. Saya kalau melihat pemberitaan itu tidak lihat isi beritanya, saya lihat apa netizen bicara," kata hakim.
"Sebenarnya sangat disayangkan, Saudara ini sudah menempuh langkah yang sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem yang tidak bersih, Saudara ikut-ikutan itu tadi, penerimaan Ducati, penerimaan Rp 3 M. Jejak langkah Saudara yang ditinggalkan itu menjadi tergerus dan hanyut dan hilang. Padahal itu bisa menjadi legasi sebenarnya. Sangat disayangkan ya," imbuh hakim.
Noel berharap majelis hakim akan memberikan keputusan bijaksana untuknya. Noel mengaku tidak mau mengkambinghitamkan orang lain, melainkan mengakui kesalahannya.
"Pertama, izinkan saya mengakui kesalahan saya, Yang Mulia. Itu yang pasti. Kedua, ya, harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya hanya butuh kebijaksanaan dan saya minta ampun, Yang Mulia. Gitu. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya. Dari pertama saya ketika ditangkap KPK juga sudah mengaku bersalah," kata Noel.
"Kedua, ketika menghadapi dakwaan pertama sidang, saya juga mengaku bersalah. Saya tidak menghindar dari perbuatan saya. Dan detik ini juga saya tetap mengaku bersalah. Saya tidak mau mengkambinghitamkan orang lain apa dan alasan apa pun. Sudah, saya menerima dan saya menerima dan saya salah," lanjut Noel.
Hakim mengatakan pengakuan dan penyesalan Noel akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Dalam sidang ini, Noel mengaku belum menggunakan uang Rp 3 miliar yang diberikan Bobby, dan mengaku tak pernah meminta satu unit Ducati Scrambler, melainkan Bobby yang berinisiatif memberinya.
"Itu nanti jadi bahan pertimbangan. Baik juga penuntut umum, para terdakwa yang sudah kooperatif di persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan. Harapannya begitu. Terdakwa juga sudah berterus terang akan kesalahannya, mengaku bersalah. Tentu juga narasi Saudara di persidangan ini juga terdengar oleh publik ya. Karena Saudara juga tokoh yang dikenal oleh publik, kan begitu," ujar hakim.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
(mib/dek)

















































