Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap warga negara asing (WNA) asal China pria berinisial GE alias SL (34) terkait kasus narkoba. Polisi mendapati barang bukti narkoba berupa cartridge vape berisi cairan etomidate hingga happy water.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan GE ditangkap di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4). Penangkapan GE diawali adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan," ujar Vernal kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Vernal mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate. Selain itu, pelaku juga mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar," jelas Vernal.
"Di antaranya ratusan kemasan bertulisan 'chrispy fruit' berisi narkotika jenis happy water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamin seberat 500 gram," imbuh dia.
Pelaku mengaku seluruh barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Total nilai transaksi yang dilakukan pelaku ke A terhadap barang-baran tersebut mencapai Rp 300 juta.
"Barang itu untuk diedarkan kembali," tuturnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 juncto 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian di 110," ujar Vernal. (kuf/eva)

















































