Simak! Cara Hitung Uang Saku Magang Nasional

1 hour ago 2

Jakarta -

Salah satu benefit atau keuntungan peserta magang nasional adalah uang saku yang diperoleh setiap bulan. Uang saku dibayarkan setiap bulan, maksimal enam bulan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut cara menghitung uang saku magang nasional.

  • Besaran uang saku = Jumlah hari peserta hadir dibagi besaran uang saku yang ditetapkan lalu dikalikan jumlah hari pemagangan dalam satu bulan

Contoh perhitungan uang saku:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang saku ditetapkan Rp 5.729.876/bulan (UMP DKI Jakarta 2026)
Total 22 hari magang

Dalam satu bulan:
- 2 hari izin sakit dengan surat dokter → uang saku tidak dipotong
- 2 hari mangkir tanpa keterangan → uang saku dipotong (2 hari x Rp 260.449 = Rp 520.898)

Artinya, hari yang diperhitungkan menjadi 20 hari hadir.

Uang saku diterima:
20:22 x Rp 5.729.876 = Rp 5.208.978

Ketentuan Penting

  • Besaran uang saku mengacu pada upah minimum di lokasi pemagangan
  • Hari libur nasional, hari libur daerah, dan cuti bersama uang saku tidak dipotong
  • Tidak hadir tanpa keterangan, maka uang saku dipotong per hari
  • Kalau berhenti di tengah program, uang saku dibayarkan sesuai jumlah hari hadir
  • Pembayaran uang saku di bulan Desember akan dilakukan di bulan Januari tahun berikutnya
  • Ketentuan pajak mengikuti aturan yang berlaku

Apakah Boleh Mengundurkan Diri dari Magang Nasional?

Peserta magang nasional boleh mengajukan pengunduran diri, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini alurnya.

  • Akses Fitur Pengunduran Diri
    Masuk ke maganghub.kemnaker.go.id, lalu akses fitur Pengunduran Diri.
  • Isi Data Pengunduran Diri
    Isi alasan dan tanggal pengunduran diri, kemudian unggah surat pengunduran diri bermeterai.
  • Perhatikan Tanggal Efektif
    Mulai dari tanggal efektif pengunduran diri, peserta tidak dapat lagi mengisi laporan harian.
  • Mau Membatalkan Pengunduran Diri?
    Pembatalan perlu mendapatkan persetujuan Mentor dan Admin Penyelenggara sebelum tanggal efektif.

Jika sampai tanggal efektif pengajuan pengunduran diri belum ada persetujuan atau penolakan, maka status pengunduran dirinya akan otomatis disetujui oleh sistem

(kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |