Jakarta - Kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel memasuki babak akhir. Sidang tuntutan Noel di kasus tersebut akan digelar pada 18 Mei mendatang.
"Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri terdakwa," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Sidang tuntutan Noel akan digelar pada Senin (18/5). Noel hari ini telah selesai diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," ujar hakim.
Ditemui seusai sidang, Noel berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil untuknya.
"Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3, hukum mati. Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," ujar Noel.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa. (mib/ygs)

















































