Sidang Tuntutan Bos Terra Drone di Kasus Kebakaran Maut Ditunda 11 Mei

2 hours ago 3

Jakarta - Sidang tuntutan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus dugaan kelalaian dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat, ditunda. Jaksa menyatakan masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan tersebut.

"Gimana, Penuntut Umum, untuk tuntutan sudah siap?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

"Izin, Yang Mulia, seyogianya hari ini adalah agenda pembacaan surat tuntutan. Namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan, khususnya untuk menggambarkan seluruh fakta-fakta," jawab jaksa.

Sidang tuntutan Michael ditunda pada Senin (11/5). Hakim memerintahkan Michael kembali ke Rutan.

"Tanggal 11 (Mei) ya, hari Senin ya?" tanya hakim.

"Diusahakan, Yang Mulia," jawab jaksa.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.

Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.

Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban. Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |