Terdakwa Korupsi LNG Bacakan Pledoi, Bantah Curi Uang Negara Sepeserpun

4 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hari mengatakan tidak mencuri sepeserpun uang negara.

"Niat murni saya mengeksekusi kontrak Corpus Christi di masa lampau adalah pengorbanan dan pengabdian untuk menyelamatkan ketahanan energi bangsa dari ancaman defisit serta untuk membangun masa depan bisnis LNG untuk Pertamina," kata Hari Karyuliarto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026) malam.

"Namun hari ini, atas nama Corpus Christi atau Tubuh Kristus, nama baik saya didera, kehormatan saya ditikam, dan di masa tua ini saya 'disalibkan' di muka umum oleh tuduhan pidana atas sebuah keputusan bisnis di mana saya tidak mencuri sepeserpun uang negara. Namun, iman Kristiani meyakini penyaliban bukanlah akhir," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari memohon majelis hakim mempertimbangkan pengabdiannya di dunia LNG untuk Indonesia. Dia mengaku berhasil melakukan negosiasi perpanjangan penjualan LNG bagian negara kepada pembeli internasional yang tergabung dalam Western Buyer Consortium selama 10 tahun dari 2011-2020.

"Setelah periode 10 tahun tersebut, Pertamina tidak pernah mampu lagi untuk mengikat jangka panjang penjualan LNG-nya kepada pembeli internasional," ujarnya.

Hari mengatakan ia juga memimpin Proyek FSRU Nusantara Regas yang merupakan proyek FSRU pertama di wilayah Asia Pasifik. Dia mengaku memimpin proyek LNG Donggi Senoro, yang dari tahun 2015 hingga saat ini disebut terus memberikan devisa negara US$3.9 miliar per tahun.

"Saya berhasil memimpin proyek revitalisasi LNG Arun, yang seharusnya telah mati karena habisnya cadangan gas; kini beroperasi aktif menjadi terminal penyimpanan LNG skala global yang dikelola sepenuhnya oleh anak bangsa, dan juga menjadi cadangan utama ketersediaan energi dari Provinsi Aceh hingga Sumatera Utara melalui pipa gas Arun-Belawan," ujar Hari.

Dia menyebut integritas dan keahliannya di industri LNG juga diakui di dunia internasional. Dia mengatakan pada bulan Juli 2021, di masa pensiunnya, Pemerintah Papua Nugini (PNG) melalui Perdana Menteri James Marape secara resmi mengangkatnya menjadi Komisaris di Kumul Petroleum Holdings Limited (KPHL).

"Sebagian besar proyek-proyek di atas, termasuk juga kontrak LNG Corpus Christi, bahkan sampai saat ini, 11 tahun setelah saya pensiun; masih menjadi mesin uang Pertamina, dan membawa berkat bagi rakyat Indonesia," ucapnya.

Hari juga mengutip injil 2 Timotius 4:7 dalam Alkitab. Dia mengaku diajarkan untuk mengasihi dan mengampuni musuh.

"Kini, di usia senja 64 tahun, meski raga saya mulai merapuh, namun integritas yang saya bangun berpuluh tahun lamanya tidak sedikit pun luntur oleh badai fitnah ini," ujarnya.

Hari meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara ini. Dia juga memohon pemulihan serta rehabilitasi nama baiknya.

"Mengingat bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya mens rea ataupun tanda-tanda adanya mens rea, perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang, dan juga unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, serta unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain/perusahaan lain tidak terbukti," kata Hari.

"Maka saya memohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan sebuah putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) serta merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat saya," tambahnya.

Lebih lanjut, Hari menyerahkan sepenuhnya pleidoinya ke majelis hakim. Dia berharap anomali keadilan tidak pernah terjadi dalam perkara ini.

"Namun, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, saya mengikhlaskan lembar pembelaan ini menjadi catatan sejarah sekaligus kesaksian iman saya. Biarlah kelak mimbar akademik dan para pakar di negeri ini yang menguji anomali keadilan itu. Saya menaruh harapan penuh bahwa melalui ketukan palu Yang Mulia, Roh Hikmat dan Kebenaran akan bekerja, sehingga anomali keadilan itu tidak pernah terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |