Eks tenaga konsultan pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam merasa dikambinghitamkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam mengatakan dirinya ialah korban dalam kasus ini.
"Saya perlu garis bawahi di sini ya, buat saya perkara ini jelas, saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan. Dan semua tuduhan mereka terbantahkan ketika kebenaran muncul dari bukti-bukti persidangan," kata Ibrahim Arief alias Ibam dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak terdakwa di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Ibam menangis saat memberikan keterangan ke awak media ini. Ibam yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang memberi saya keyakinan, memang saya tidak bersalah sama sekali di sini. Tapi saya dikambinghitamkan, ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya, saya marah pada orang-orang seperti itu. Yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi Pemerintah," ujarnya.
Ibam juga menunjukan chat WhatsApp saat awal berkomunikasi dengan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dia mengaku kembali ke Indonesia untuk mengabdi bagi negara.
"Saya nggak cari proyek sama sekali, saya menolak tawaran dari luar negeri karena saya pikir nanti ada lagi InsyaAllah rezeki berikutnya," kata Ibam.
"Mungkin saatnya bantu negara dulu dan nggak mikir diri sendiri, memang ini yang terjadi ke saya sekarang. Saya dituduh," imbuhnya.
Ibam mengatakan tak pernah memberikan masukan yang langsung mengarah ke Chromebook. Istri Ibam, Riri juga menangis saat menyampaikan keterangan pers ini.
"Tidak ada sama sekali dari masukan saya itu yang mengarah ke Chromebook, itu semua adalah kesimpulan dari pejabat Kementerian saja," ujarnya.
Ibam mengatakan apa yang terjadi padanya merupakan kriminalisasi hukum. Dia memohon Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap kasus ini.
"Bagi saya, kriminalisasi ini sudah pada puncak-puncaknya. Nggak logis 22,5 tahun kalau memang tidak ada tekanan kriminalisasi. Di sini saya udah nggak tahu harus ke mana lagi tujuan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang sangat kentara ini kami terima, terhadap kriminalisasi orang-orang yang membantu Indonesia," ujarnya.
Ibam mengatakan tuntutan jaksa kepadanya tidak berdasar dan tak logis. Dia mengatakan tak ada aliran dana yang dinikmatinya dalam perkara ini.
"Dan sudah terbukti nggak ada aliran dana, nggak ada konflik kepentingan, nggak ada keuntungan apa-apa. Masukan netral, profesional," ujarnya.
Selain itu, Ibam juga mengaku mendapat intimidasi. Dia mengatakan jika permintaan itu tak dituruti, maka perkara ini diancam akan diperluas.
"Saya dikontak dan saya diberitahu hal yang sangat membingungkan saya waktu itu. Saya diberitahu hal yang sederhana di sini. Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas. 24 Juni 2025 sebelum saya jadi tersangka. Sebelum saya jadi tersangka saya mendapatkan ancaman seperti itu, intimidasi seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Ibam meminta bantuan semua pihak agar ia bisa dibebaskan dari perkara ini. Dia mengaku tak ingin kasus ini menjadi contoh preseden buruk.
"Saya tidak bersalah di sini. Tolong bantu saya, bebaskan saya. Tolong jangan jadikan ini preseden untuk pekerja-pekerja pengetahuan yang sudah mencurahkan keahlian mereka untuk bantu negara. Karena banyak, banyak sekali yang masih ingin melakukan itu, tapi jadi takut melihat perkara ini, kriminalisasi ini. Tolong jangan dibiarkan menjadi preseden. Bukti-bukti sudah terang. Tolong bebaskan saya," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Ibam ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ibam telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.
"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Simak juga Video 'Saksi Persidangan Sebut Rapat Era Nadiem Makarim Tak Boleh Direkam':
(mib/isa)


















































