Satu unit mobil Toyota Innova Reborn tertemper KRL Relasi Bogor-Jakarta Kota saat melintas di perlintasan sebidang di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini setelah pengemudi mobil diketahui melarikan diri.
Dirangkum detikcom, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (3/4) di perlintasan sebidang resmi antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut. Mobil Innova Reborn ringsek usai tertemper dan terseret beberapa meter di perlintasan.
Akibat kejadian tersebut, kereta Bogor-Jakarta Kota mengalami keterlambatan. KAI juga terpaksa harus melakukan rekayasa imbas kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini keberadaan si pengemudi masih dicari polisi. Sementara lokasi kejadian kini dipasangi garis merah sebagai petunjuk larangan melintasi rel. Tidak ada akses bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk menyeberangi rel kereta api.
Kronologi Mobil Tertemper
Mobil Innova Reborn tertemper KRL di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Kejadian berawal minibus menerobos pembatas jalan pada putaran arah atau U Turn hingga tersangkut di tengah rel.
"Kendaraan bernopol N-1410-ACZ datang dari arah Warung Jambu, hendak berputar arah menuju arah Tugu Narkoba. Saat melintas di putaran underpass, diduga kendaraan menabrak tiang pembatas rel kereta, kemudian masuk dan tersangkut di perlintasan KA," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Robby Rachman, Jumat (3/4).
Pada saat bersamaan, datang KRL arah Jakarta dan menabrak minibus yang sudah dalam kondisi kosong. Kejadian tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas milik PT KAI mengalami kerusakan dan minibus ringsek.
"Kemudian sekitar pukul 04.10 WIB, commuter line pertama arah Jakarta melintas, sehingga menabrak kendaraan Toyota Innova dan terseret ke arah depan," kata Robby.
"Akibat dari kejadian tersebut fasilitas KAI serta kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," tambahnya.
Pengemudi Mobil Kabur
Polisi menyebut, usai kejadian tersebut pengemudi melarikan diri. Polisi saat ini masih mencari si pengemudi mobil tersebut.
"Diduga pemilik mobil kabur atau melarikan diri," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Robby Rachman, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Doddy menyebut mobil ditemukan dalam keadaan kosong setelah tertabrak KRL, sehingga tidak ada korban akibat kejadian tersebut. Namun mobil ringsek.
"Saat kejadian, saksi melihat bahwa mobil sudah berada di tengah lintasan KRL dan tidak ada orang atau pemilik mobil di dalam mobil tersebut," kata Doddy.
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Sementara itu, pengemudi mobil masih dalam pencarian polisi.
"Sopir tidak ada di TKP, jadi penyebabnya masih pendalaman pencarian keterangan," imbuhnya.
KRL Bogor-Jakarta Sempat Terganggu
Selama proses evakuasi tersebut juga menyebabkan keterlambatan dan pembatalan 2 perjalanan Commuter Line Bogor pada pagi hari ini. Untuk menekan keterlambatan, hingga pukul 10.00 WIB ini, KAI Commuter lakukan rekayasa pola operasi pada 10 perjalanan commuter line Bogor yang perjalanannya diatur hanya sampai Stasiun Bojonggede dan Stasiun Depok untuk kembali ke Jakarta Kota.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, pengemudi mobil Toyota Innova diketahui melarikan diri setelah kecelakaan tersebut.
KAI Tuntut Ganti Rugi
KAI Commuter buka suara terkait insiden mobil Toyota Innova yang tertemper KRL rute Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang di kawasan Soleh Iskandar, Kota Bogor. KAI Commuter menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil atas insiden tersebut.
"KAI Commuter akan lakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk melanjutkan untuk proses hukumnya dan meminta ganti rugi kepada pengendara roda empat tersebut atas kejadian temperan yang mengakibatkan kerusakan sarana KRL dan keterlambatan perjalanan commuter line ini," ujar Manajer Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
"Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas," kata Leza.
Kecelakaan yang melibatkan KA commuter line Bogor nomor 1157 (Bogor-Jakarta Kota) itu terjadi di perlintasan sebidang resmi no 27 antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut pada Jumat, (3/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
Imbas dari insiden temperan ini, tersebut commuter line Bogor no 1157 mengalami kerusakan pada saluran pipa angin di sistem pengereman, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya untuk layanan pengguna, dan ditarik kembali ke Stasiun Bogor untuk dilakukan perbaikan.
Tonton juga video "Truk Tertemper KA Bandara, Jalur Tangerang-Duri Disetop Sementara"
(mea/mea)

















































