Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan proses penjualan Minyakita di tingkat pedagang sebenarnya tidak sulit. Namun, ada syarat utama yang kerap menjadi penghambat, yakni kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rizal menjelaskan, Bulog sejatinya telah membuka ruang luas bagi pedagang untuk menjadi pengecer Minyakita. Hanya saja, masih banyak pedagang yang enggan mengurus NIB lantaran berbagai kekhawatiran.
"Oh nggak juga, kalau kemarin kita sudah memberikan ruang ya. Nah sebenarnya bukan sulit, tapi pedagang-pedagang ini, mohon maaf, tidak mau mendaftarkan NIB-nya," kata Rizal saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2026).
Ia menegaskan, NIB merupakan syarat utama sesuai ketentuan pemerintah untuk menjadi pengecer resmi minyak goreng rakyat merek Minyakita. Namun di lapangan, muncul anggapan keliru bahwa memiliki NIB akan langsung dikenakan pajak.
"Ini yang menjadi... Jadi persyaratan dari untuk menjadi pengecer Minyakita itu harus punya NIB. Nah kalau punya NIB mereka pada takut, katanya kalau masuk NIB kena pajak, katanya seperti itu. Padahal tidak," ujarnya.
Ia menilai, kekhawatiran tersebut tidak beralasan karena skala usaha pedagang pasar relatif kecil. Bahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan NIB, yakni dengan membebaskan biaya pengurusan.
"Toh yang mereka kelola kan anggarannya tidak terlalu besar di pasar-pasar pengecer ini. Dan diyakinkan oleh dinas perdagangan bahwa sekarang diberikan kemudahan tuh daftar NIB. Nah ini yang mungkin ada perlu sosialisasi lagi kepada para pengecer. Supaya tidak ada misinformasi seperti itu. NIB ini gratis, tinggal disosialisasikan," terang dia.
Rizal menegaskan, Bulog tetap membuka peluang seluas-luasnya bagi pedagang, selama syarat administrasi dipenuhi.
"Jadi intinya, kami membuka ruang sebanyak-banyaknya, namun sesuai dengan persyaratan dari Minyakita yang diberikan oleh Permendag adalah harus memiliki NIB. Sehingga apa? Supaya tercatat siapa saja yang menyerap Minyakita itu, jadi nggak liar gitu lho," kata Rizal.
Ia pun menegaskan, persyaratan menjadi pengecer Minyakita tergolong sederhana.
"NIB saja sebenarnya, sama toko nama izin usahanya. Maju Bersama, Toko Maju Bersama kan ada izinnya tuh. Nah sama NIB Itu aja," tegasnya.
Pedagang Buka Suara
Sementara itu, sejumlah pedagang turut mendukung pernyataan Rizal. Ratno, salah seorang pedagang sembako, menyebut pemesanan Minyakita dari Bulog tidak rumit selama syarat terpenuhi.
"Gampang ya. Tinggal pesan doang," sebut Ratno ditemui terpisah.
Menurutnya, kendala yang muncul lebih karena sebagian pedagang belum memiliki NIB.
"Oh mungkin juga kadang-kadang ada masalah mereka nggak mau ngurus NIB gitu kan. Yang penting ada NIB sama tokonya. Sudah gampang itu tinggal pesan doang," katanya.
Hal serupa disampaikan pedagang lainnya, Rudi. Ia menegaskan proses pengajuan tidak sulit jika dokumen lengkap.
"Nggak, tapi mesti lengkap. Mesti lengkap semua surat-surat. Asalkan surat-surat lengkap, itu semua gampang saja. Gampang," ujar Rudi.
Ia kemudian menilai anggapan sulit lebih disebabkan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi.
"Bukan sulit. Mungkin mereka tuh ada beberapa surat yang nggak punya. NIB salah satunya," sebutnya.
Rudi menambahkan, pengurusan NIB sebenarnya mudah dan tidak berbayar, namun masih ada kekhawatiran soal pajak.
"NIB gratis loh di kelurahan. Iya Gratis. Mungkin mereka ngeri ditagih perpajakan itu, mungkin itu ngerinya mereka," ujar dia.
Sedangkan, pemerintah juga telah mendorong percepatan legalitas pedagang. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 kepada pemerintah daerah.
Surat edaran tertanggal 13 Maret 2026 tersebut meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pengurusan NIB. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat distribusi Minyakita sekaligus memastikan pengecer memiliki legalitas usaha.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur mekanisme pendampingan agar pedagang lebih mudah memperoleh izin usaha, sehingga dapat terlibat dalam penyaluran Minyakita di pasar rakyat secara resmi dan terdata.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]


















































