Sri Mulyani Buka Suara Soal Penyebab Dosen Demo Soal Tukin

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan sebenarnya yang memicu demonstrasi para dosen perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi soal tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.

Hal ini diungkap dalam Konferensi Pers Perpres No.19 Tahun 2025 tentang Tukin bagi pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025). Menurut Sri Mulyani, kenyataan ini terjadi karena adanya perbedaan mencolok antara nominal yang diberikan antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja (tukin).

Seperti diketahui PTN Berbadan Hukum, seperti UI, UGM, ITB dan lainnya, dosennya mendapatkan remunerasi ditambah tunjangan profesi, dan ada PTN BLU mendapatkan tunjangan profesi dan remunerasi. Tetapi tidak semua mendapat remunerasi, ada PTN BLU yang belum dapat. Kemudian, ada dosen ASN di PTN yang menjadi bagian dari satuan kerja. Kelompok ini sebenarnya yang melakukan protes.

"Kenapa protes? karena mereka hanya mendapatkan tunjangan profesi, tidak mendapatkan tukin," paparnya, Selasa (15/4/2025)..

Sementara itu, nilai tukin di Kemendiktisaintek terus meningkat sesuai indikator penilaian kinerja dari Kementerian PANRB. Kondisi ini membuat tukin pejabat struktural meningkat terus.

Sri Mulyani mencontohkan Guru Besar setara eselon II menerima tukin hingga Rp 19,28 juta, sementara dosennya hanya mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi diberikan bagi mereka yang sudah bersertifikat.

"Hari ini jadinya muncul guru besar di PTN Satker, dia tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara guru besar yang setara yang struktur, itu berarti eselon II di satker Rp 19,28 juta,"

"Ini para dosen resah, kalau gitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi, ini yang mentrigger berbagai demo. Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tetapi mendapatkan tunjangan profesi," kata Sri Mulyani.

 Perpres No.19 Tahun 2025 tentang Tukin bagi pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi)Foto: Materi Paparan Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers: Perpres No.19 Tahun 2025 tentang Tukin bagi pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi)
Materi Paparan Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers: Perpres No.19 Tahun 2025 tentang Tukin bagi pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi)

Kenapa ini bisa terjadi?

Pada tahun 2013, tukin tidak diberikan pada pejabat fungsional dosen. Mereka hanya diberikan tunjangan profesi. Pada 2016, Dikti dipindahkan ke Kemendikbud. Saat itu, kembali ditegaskan tukin tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen. Namun, pada 2018, Dikti bergabung dengan Kemeristekdikti. Tukinnya dinaikkan dan kebijakan masih sama, dosen tidak diberikan tukin, hanya tunjangan profesi.

Lalu pada 2019, Dikti kembali ke Kemendikbud. Kebijakan untuk dosen tidak berubah.

"Dia (dosen) tidak pernah di-treat sebagai ASN non-dosen yang tadi mendapatkan tukin sesuai assesment PANRB," ungkap Sri Mulyani. Akan tetapi pada Perpres No. 136 Tahun 2018, tidak ada pengaturan tukin untuk pejabat fungsional dosen.

Akibatnya, struktur penghasilan dosen Kemendikbud berbeda dengan dosen di K/L lain yang menerima tukin. "Maka muncul keresahan dan kemudian berdemonstrasi," ungkap Sri Mulyani.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Tetapkan Tukin di 3 Kementerian Ini

Next Article Pakistan Mencekam! Negara Lockdown, 4 Aparat Tewas Diamuk Demonstran

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |