Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menelusuri kasus sindikat penipuan atau deepfake menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang mengatasnamakan pejabat negara. Kini, Polri menangkap satu lagi tersangka pemalsuan video atau deepfake dengan AI yang mencatut Presiden Prabowo Subianto.
"Pada tanggal 4 Februari 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS, 25 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," terang Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Himawan menjelaskan tersangka JS ditangkap di provinsi yang sama seperti pelaku sebelumnya yakni AMA (29).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap satu pelaku sebagai pembuat video berinisial AMA (29). AMA menggunakan kecerdasan buatan atau AI untuk memanipulasi video bergambarkan Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Himawan mengatakan tersangka membuat deepfake mencatut Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani. Polisi menyebutkan AMA menjalankan aksinya dengan mencantumkan nomor WhatsApp agar korban menghubungi pelaku dan melakukan transfer uang.
"Dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan," jelas Himawan.
"Setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," sambungnya.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu