Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, disebut mengucapkan 'biasa recehan aja diambil' saat mendengar keluhan dari mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta soal duit suap. Ariyanto pun tersenyum saat mendengar kesaksian itu.
Kesaksian tersebut disampaikan mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto, dan M Syafei.
"Jadi uang itu dalam bentuk apa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dolar Amerika," jawab Wahyu.
"Sebanyak berapa?" tanya jaksa.
"2 juta. Jadi kan pada waktu memindahkan itu, ya saya ada perintah dari Pak Arif (Nuryanta) untuk ambil USD 100 ribu. Jadi makanya saya tahu bahwa itu adalah dolar Amerika semua," jawab Wahyu.
Wahyu mengaku menyerahkan uang USD 2 juta ke eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam tas golf. Dia mengatakan Arif menyebut Ariyanto 'wanprestasi' saat penyerahan uang tersebut.
"Iya, kan setelah sopirnya ambil, terus setelah sopirnya ambil saya ada ketemu lagi. Saya ada ketemu lagi, ngobrol, Pak Arif menyampaikan 'Temanmu wanprestasi' saya menanyakan 'Pak, sudah diterima belum dari Oki?', 'Oh, sudah, sudah tapi temanmu wanprestasi' katanya. Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Arif," jawab Wahyu.
Wahyu mengaku menyampaikan ucapan Arif soal 'wanprestasi' ke Ariyanto. Jaksa bertanya apa respons Ariyanto.
"Ya, Pak Ariyanto bilang 'Sudahlah, itu sudah bagus itu, gitu," jawab Wahyu.
"Hakim aja recehan diambil gitu?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Wahyu.
Hakim lalu mengambil alih persidangan. Sepanjang tanya jawab antara jaksa dan Wahyu terkait wanprestasi, Ariyanto, yang duduk di samping penasihat hukumnya, tampak tersenyum.
"Setelah itu Saudara bilang 'Om dibilang wanprestasi', terus apa kata Terdakwa Ariyanto?" tanya ketua majelis hakim Efendi.
"(Dia bilang) 'Itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil'. Gitu," jawab Wahyu.
"Terus apa kata Saudara?" tanya hakim.
"Ya saya diam aja, Yang Mulia," jawab Wahyu.
Dakwaan
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerima suap dalam kasus ini ialah majelis yang mengadili kasus migor, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, eks Ketua PN Jaksel Arif, dan eks panitera PN Jakut Wahyu.
Para terdakwa penerima suap telah diadili lebih dulu. Mereka juga telah divonis penjara. Berikut detail vonis mereka:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
4. Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
5. Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan (tak mengajukan banding).
Simak juga Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO
(mib/haf)

















































