Polisi Uji Labfor Wadah Air Keras yang Disiram ke Aktivis KontraS

3 hours ago 1

Jakarta -

Polisi melakukan uji laboratorium forensik (labfor) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Uji labfor dilakukan terhadap benda-benda yang ditemukan di sekitar lokasi.

"Saat ini kami sedang melakukan uji laboratorium forensik terhadap petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (16/3/2026).

Benda yang diuji labfor antara lain helm yang digunakan korban serta wadah air Keras. Diharapkan sidik jari dan jejak DNA pelaku bisa ditemukan di wadah serta benda lain yang diuji itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berupa helm dan wadah yang diduga digunakan untuk tempat cairan kimia tersebut. Kami sangat berharap nanti hasil dari uji laboratorium forensik tersebut, baik itu terhadap apa... mudah-mudahan ditemukan sidik jari dari pelaku," ucapnya.

"Kemudian juga DNA dari pelaku yang menempel di helm yang bersangkutan. Jadi, tersangka atau pelaku kami sampaikan kami belum melakukan upaya paksa," tambah Iman.

Menggunakan Metode Scientific Crime Investigation

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dia mengatakan kasus akan diusut menggunakan metode yang bisa dibuktikan secara ilmiah.

"Bahwa sejak awal informasi diterima, jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah bergerak melakukan langkah-langkah kepolisian, menggunakan scientific crime investigation," kata Irjen Asep.

Dia mengatakan penyelidikan secara ilmiah itu dilakukan dari pengecekan terhadap kondisi dan keterangan korban, pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan visum et repertum, hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

Kasus penyiraman air keras ini diusut tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan juga Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan, peristiwa yang terjadi dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan yang sah," jelasnya.

(rdh/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |