Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran 14 Ton Daging Impor Kedaluwarsa

2 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang akan dipasarkan ke masyarakat menjelang Lebaran 2026. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita hampir 14 ton daging impor dari Australia dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.

"Pada 4 Maret 2026 kami menerima informasi adanya penjualan daging domba karkas impor yang diduga sudah kedaluwarsa. Saat itu kebutuhan masyarakat akan daging cukup tinggi menjelang Lebaran," kata Arsya dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan pengintaian dan mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging domba impor kedaluwarsa dengan total sekitar 9 ton. Daging tersebut rencananya akan didistribusikan kepada penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.

"Rencananya akan dijualkan kepada penyalur yang akan diberikan ke masyarakat," sambung Arsya.

Dari pengembangan kasus, polisi juga melakukan penggeledahan di dua gudang penyimpanan, yakni di kawasan Poris Blok B1 Batuceper dan di Jalan Serang Nomor 8, Cikupa, Tangerang. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan tambahan stok daging kedaluwarsa.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Setyo K Heriyatno, menjelaskan total barang bukti daging domba impor kedaluwarsa yang diamankan mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton.

Barang bukti tersebut terdiri dari muatan tiga truk boks serta stok daging yang tersimpan di dua gudang di wilayah Tangerang. Selain itu, penyidik juga menemukan bukti penjualan sebagian daging kedaluwarsa kepada sejumlah pembeli dengan total 107,98 kilogram.

"Penyidikan telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli hingga sopir dan kenek yang mengangkut barang tersebut," kata Setyo.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni:

1. IY selaku penjual
2. T selaku perantara atau broker
3. AR selaku perantara atau broker
4. SS selaku pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut

Setyo mengatakan IY memperoleh daging domba impor dari Australia pada 2022 dengan total pembelian sekitar 24 ton dari perusahaan importir. Sebagian telah terjual, namun masih tersisa sekitar 14 ton yang masa kedaluwarsanya berakhir pada April 2024

"Tersangka memperoleh daging impor domba Australia sekira pada tahun 2022 dengan membeli sejumlah 24.000 kilogram atau 24 ton dari perusahaan importir daging," ungkap Setyo.

Pada Februari hingga Maret 2026, tersangka IY bersama dua perantara, T dan AR, menjual sebagian daging kedaluwarsa tersebut kepada tersangka SS sebanyak sekitar 1,6 ton dengan nilai transaksi Rp 80,6 juta. Daging itu dibeli dengan harga sekitar Rp 50.000 per kilogram.

"Adapun sisa daging yang telah kedaluwarsa tersebut pada bulan Februari dan Maret tahun 2026, oleh tersangka dengan bantuan tersangka AR dan T," jelasnya.

Selanjutnya, SS menjual kembali sebagian daging tersebut kepada pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga Rp 81.000 hingga Rp 85.000 per kilogram.

"Meskipun tersangka mengetahui bahwa daging domba impor tersebut kedaluwarsa, maka untuk memperoleh keuntungan tersebut, menjual daging tersebut kepada beberapa orang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta," ungkap Setyo.

Selain itu, lanjut Setyo, tersangka juga berencana mengirimkan kembali sekitar 9 ton daging kedaluwarsa menggunakan tiga truk ke wilayah Kosambi, Tangerang, sebelum akhirnya diamankan oleh penyidik.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel daging di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan. Hasil pengujian menunjukkan kondisi daging tidak layak konsumsi.

"Hasil pengujian uji organoleptik, warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas daging atau apek dan tengik, serta derajat keasaman pH tinggi di atas normal," tutur Setyo.

"Penyebab waktu penyimpanan daging yang terlalu lama. Jadi kesimpulan, sehingga tidak dapat diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat," lanjut dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |