Rugikan Negara Rp3,4 M, Pengusaha Asal Semarang Dipenjara

6 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menindak pengemplang pajak yang menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi Pajak.go.id, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis terdakwa yang merupakan direktur PT GBP akibat perbuatan tersangka melakukan pidana di bidang perpajakan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 kepada Terdakwa DW.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam keterangan resmi dikutip Kamis (27/3/2025).

Atas perbuatan pidana di bidang perpajakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 3.406.729.930. Dengan bagian yang menjadi tanggung jawab terdakwa DW sebesar Rp 742.135.004.

"kami berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan resminya, Kamis (27/3/2025).


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April

Next Article Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Jaksel Ini Terancam Masuk Bui

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |