Bogor -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkoba berinisial IS (42) di Tanahsareal, Kota Bogor. Barang bukti sebanyak 20 bungkus sabu diamankan.
"(Pelaku yang diamankan) inisial IS (42). Barang bukti yang diamankan 20 bungkus plastik klip berisikan sabu, dengan berat total keseluruhan sabu tersebut seberat 20 gram bruto," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan melalui Kasi Humas Iptu Eko Agus, Kamis (12/6/2025).
Dede mengatakan pelaku IS ditangkap di rumahnya di Tanahsareal, Kota Bogor, pada Senin (9/6) malam. Penangkapan merupakan hasil tindak lanjut aduan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan IS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya orang yang diduga tersebut berhasil ditangkap, dengan barang bukti yang disita darinya yaitu sabu sebanyak 20 bungkus," kata Dede.
"(Barang bukti) merupakan sisa sabu yang belum terjual. (Dijual) dengan cara sistem 'tempel'," kata Dede.
Dede menyebut pelaku IS merupakan seorang residivis yang mengaku mendapat barang bukti sabu dari seseorang berinisial BRO, yang kini diburu polisi. IS terancam hukuman penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya.
"Tersangka residivis kasus yang sama. Tersangka mengakui dirinya merupakan orang suruhan, dengan upah yang akan didapatnya dari seseorang yang bernama BRO, sudah ditetapkan DPO. Yang mana sabu yang dimilikinya sekarang ini didapat dan berasal dari BRO pula," kata Dede.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
(sol/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini