Ramai-Ramai Warga di Daerah Ini Ngebor Sumur Minyak Ilegal

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mengatur pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini masih ilegal. Pasalnya, praktik ini masih cukup marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, sumur minyak ilegal kini masif tersebar di sejumlah daerah, antara lain di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Berdasarkan laporan yang kami terima dari berbagai instansi, sebaran sumur minyak masyarakat yang berada di Sumsel, yaitu Musi Banyuasin Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (29/4/2025).

Tri menyebut, khusus di wilayah Sumatra Selatan saja, jumlah sumur minyak ilegal dapat mencapai lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan lebih dari 230.000 orang. Rata-rata satu sumur melibatkan sekitar 30 orang.

Sementara itu, untuk produksi minyak dari sumur-sumur tersebut berkisar di angka 6.000 hingga 10.000 barel per hari, tergantung kondisi.

"Pergerakan produksi antara 6.000 sampai dengan 10.000 barrel oil per day, ini tergantung hari dan situasi, tapi in average antara 6.000-an sampai 10.000," katanya.

Dia mengatakan, dari sisi ekonomi, praktik pengeboran sumur ilegal telah menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas. Kondisi ini lantas berdampak pada upaya peningkatan lifting minyak nasional.

"Itu ada berapa (faktor), yaitu keterbatasan lapangan kerja, sumur ilegal menjadi mata pencaharian dan sekarang menjadi masif, serta gangguan kesehatan, serta konflik sosial, kriminal, narkoba, dan lain sebagainya," jelas Tri.

Ia lantas membeberkan bahwa setidaknya terdapat beberapa bentuk praktik sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa masyarakat. Pertama, sumur ilegal yang berada di Wilayah Kerja (WK) migas. Kedua, sumur ilegal yang berada di luar WK.

Ketiga, sumur ilegal yang berada di dalam wilayah operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Keempat, adanya kilang penyulingan ilegal di sekitar lokasi-lokasi tersebut.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Proyek EV Battery Dipastikan Tetap Jalan Meski LG Mundur

Next Article Genjot Produksi Minyak, Bahlil Bentuk Tim Satgas Lifting Migas

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |