Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dua warga yang meminta pengidap penyakit kronis ditetapkan sebagai penyandang disabilitas. MK dalam putusannya mengubah makna Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut dibacakan MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru dalam sidang, Senin (2/3/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut putusan MK:
Menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis".
MK berpandangan penyakit kronis menimbulkan dampak luas terhadap fungsi tubuh seseorang, seperti gangguan mobilitas, nyeri berkepanjangan, kelelahan ekstrem, gangguan konsentrasi maupun kerusakan organ internal yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari. Menurut MK, meskipun tidak terlihat secara kasat mata penyakit kronis bisa menyebabkan keterbatasan.
"Meskipun tidak selalu menimbulkan tanda fisik yang tampak secara langsung namun acap kali menyebabkan keterbatasan energi, gangguan fungsi sendi, gangguan kognitif ringan, serta kebutuhan perawatan medis berkelanjutan yang secara nyata membatasi partisipasi sosial dan produktivitas penderitanya," katanya.
Hakim MK menilai pengidap penyakit kronis perlu perlindungan hukum agar mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
"Hal ini melainkan untuk memastikan bahwa individu secara faktual mengalami keterbatasan fungsi tidak kehilangan akses terhadap perlindungan hukum hanya karena penyakitnya tidak terlihat secara kasatmata, meskipun mereka tetap berupaya menjalani kehidupan secara mandiri, namun mereka tetap menghadapi hambatan yang muncul dalam lingkungan kerja, sistem pendidikan, maupun pelayanan publik yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi mereka," katanya.
"Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas, merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi," imbuhnya.
Namun, MK mengatakan untuk menetapkan kategori disabilitas bagi pengidap penyakit kronis perlu adanya asesmen oleh tenaga medis. Asesmen ini, katanya, harus berjalan adil.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan status hukum disabilitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang membutuhkan perlindungan dan dukungan negara, maka verifikasi kondisi suatu penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang disabilitas harus berjalan adil, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kelompok penyandang disabilitas, sehingga penetapan status disabilitas melalui mekanisme asesmen tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pemenuhan hak individu yang bersangkutan," katanya.
Petitum Pemohon
Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan petitum sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau penyakit kronis dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak'
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental;
d. Penyandang Disabilitas sensorik dan/atau;
e. Penyandang Disabilitas penyakit kronis.
3. Menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas fisik" adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas sensorik" adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Huruf e
Yang dimaksud "Penyandang Disabilitas penyakit kronis" adalah orang dengan penyakit kronis yang menyebabkan terganggunya fungsi kemampuan fisik dan lainnya (namun tidak terbatas pada) seperti kemampuan mental dalam waktu lama (baik terus-menerus maupun fluktuatif) serta mengalami hambatan atau kesulitan dalam aktivitas sehari-hari secara signifikan seperti/mencakup aktivitas merawat diri, tugas domestik, pekerjaan, mobilitas, interaksi sosial, maupun aktivitas lainnya yang menjadi keseharian utama individu.
(zap/dhn)


















































