Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum diberitahu secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penerbitan obligasi daerah yang mau diterbitkan senilai Rp 5,6 triliun.
"Pak Gubernur belum kirim surat ke saya, jadi saya enggak tahu, saya tahunya ketika ditanya wartawan," kata Purbaya di Gedung DPD Jakarta, Senin (14/9/2026).
Purbaya menegaskan, bila Gubernur DKI sudah berkomunikasi, Kementerian Keuangan siap untuk membahas rencana penerbitan obligasi daerah, yang dikenal dengan municipal bonds.
Meski begitu, ia mengaku, ketimbang menerbitkan obligasi daerah, Pemda, seperti DKI Jakarta, lebih baik memilih opsi yang lebih murah, melalui pengajuan pembiayaan pembangunan infrastruktur ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dengan skema pembiayaan itu, ia menganggap, risiko gagal bayar utang pemda, sebagaimana yang terjadi di Argentina dapat dicegah. Sebab, pemerintah pusat yang langsung membayarkan kewajiban pembayaran ke PT SMI nantinya.
Bila pemda bersikeras menerbitkan obligasi daerah tanpa mitigasi risiko yang kuat, Purbaya mengaku, efek gagal bayar bisa merembet ke pemerintah pusat, seperti yang terjadi dengan Argentina.
"Begitu default yang ditagih adalah pemerintah pusat, yang sebabkan krisis utang di Argentina. Sampai sekarang sepertinya gara-gara itu ekonomi masih susah mereka, bolak balik kemarin minta bantuan IMF lagi, itu yang kita cegah," ungkap Purbaya.
Sebagaimana diketahui, Polemik penerbitan obligasi daerah yang akan diluncurkan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan respons dari Pemerintah Pusat mendapat perhatian dari DPR.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menganggap, perbedaan pandangan dari Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan perlu diselesaikan dengan cara pertemuan langsung kedua pimpinan instansi.
"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, dan lihat proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak," ujar Andreas dikutip Senin (14/9/2026).
Menurut Andreas, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang memiliki landasan hukum dan bukan instrumen baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kerangka hukumnya telah dibangun melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Selain itu, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 yang menegaskan perlunya persetujuan menteri keuangan dan pertimbangan menteri dalam negeri supaya pemda dapat menerbitkan obligasi daerah.
Karena penerbitan obligasi daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, ia menganggap, rencana penerbitan obligasi daerah DKI senilai Rp5,6 triliun perlu diuji berdasarkan kemampuan fiskalnya, kemampuan membayar kewajiban, kelayakan proyek yang dibiayai, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kapasitas fiskal DKI Jakarta ia mengingatkan, nilainya sudah sekitar Rp81,32 triliun, Sedangkan indikator kemampuan pembayaran dapat menggunakan ukuran debt service coverage ratio (DSCR).
Rasio itu ia anggap penting untuk melihat apakah pendapatan yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon.
"Jadi jangan berdasarkan persepsi bahwa obligasi itu besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul," kata Andreas.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]


















































