Pria Halu Usai Nyabu di Sumbar Divonis 14 Tahun Penjara karena Bunuh Orang

10 hours ago 3

Jakarta -

Seorang pria di Sumatera Barat (Sumbar), Muhamad Ilham, divonis 14 tahun penjara karena terbukti membunuh Muhammad Harfie Mushba. Hakim menyebut pembunuhan itu terjadi karena Ilham mengalami halusinasi akibat nyabu.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (24/12/2025), vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Kamis (18/12). Hakim menyatakan Ilham bersalah dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara menembakkan senapan angin terhadap korban Harfie.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Noak Mispa Sianturi dengan anggota Wina Febriani dan Mentari Wahyudihati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim mengatakan Ilham merasa tidak dihargai oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa, yang merupakan penduduk lokal, merasa sakit hati karena korban, yang merupakan penduduk pendatang, kerap berpapasan tapi tidak pernah menyapa terdakwa. Terdakwa juga mengaku mendengar bisikan menyerupai suara korban yang mengancam, 'kalau tidak kamu matikan, saya yang akan matikan kamu, tunggu sajala' yang menurut pengakuan terdakwa telah dialami sejak 2021.

Terdakwa disebut terdorong membunuh korban untuk menghentikan suara bisikan yang didengarnya. Pada Selasa, 8 Juli 2025, siang, terdakwa membawa senapan angin merek Mauser 2500 PSI PCL 4,5 mm dari kamarnya ke tempat korban bekerja, kemudian menembak korban tepat di kepala.

Menurut majelis hakim, terdapat jeda waktu yang menunjukkan terdakwa sempat berpikir tenang sebelum melakukan perbuatan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim telah menghadirkan pembanding terhadap visum yang menyebut terdakwa Ilham mengalami gangguan psikologis.

Berdasarkan pemeriksaan jiwa di RSUD Tuanku Imam Bonjol Kabupaten Pasaman, terdakwa dinyatakan berpikiran jernih serta mampu memahami dan menjawab pertanyaan sesuai konteks. Fakta persidangan kemudian menunjukkan terdakwa melakukan perbuatan tersebut salah satunya karena terpengaruh narkotika selama kurang lebih 15 tahun atau sejak terdakwa berusia 14 tahun.

Akibat konsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa disebut mengalami halusinasi dan mendengar banyak bisikan yang menyerupai suara korban. Majelis hakim menilai terdakwa mampu menjawab pertanyaan majelis hakim dengan baik sehingga hakim meyakini kondisi kejiwaan terdakwa tidak cacat atau terganggu oleh penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP.

Oleh karenanya, majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Vonis 14 tahun penjara ini lebih ringan bagi terdakwa dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut hukuman 16 tahun penjara.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |