Pegawai Kemnaker Beri Rp 1 M ke 'Orang' KPK untuk Bantu Setop Kasus Suap TKA

2 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa menghadirkan pihak swasta, Yora Lovita, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker. Yora mengungkap ada orang yang mengaku petugas KPK meminta uang Rp 10 miliar agar kasus tersebut bisa dihentikan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026). Yora mengatakan ia dihubungi oleh temannya yang mengaku mengenal orang dari KPK yang menawarkan untuk membantu pengurusan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA.

Yora lalu menghubungi Memei selaku teman dari terdakwa Gatot Widiartono yang merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Yora mengatakan orang yang mengaku sebagai petugas KPK itu bernama Bayu Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, 'bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker'. Betul keterangan?" tanya jaksa.

"Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu," jawab Yora.

"Saksi yang mengenalkan kepada orang yang mengaku petugas KPK?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Yora.

Yora mengatakan ada pertemuan antara Sigit dan Gatot terkait negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. Dia mengatakan Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar.

"Apa hasil pertemuan itu?" tanya jaksa.

"Mereka nego Pak, nego angka," jawab Yora.

"Berapa yang diminta nego angkanya?" tanya jaksa.

"Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar," jawab Yora.

"Siapa yang meminta Rp 10 miliar?" tanya jaksa.

"Beliau ini, ya itu tadi Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan," jawab Yora.

Yora mengatakan penyerahan uang akhirnya terealisasi sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan tersebut. Dia mengatakan Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.

"Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?" tanya jaksa.

"Rp 1 miliar," jawab Yora.

Yora mengatakan permintaan uang Rp 10 miliar dari Sigit itu bertujuan agar penyidikan kasus ini di KPK dihentikan. Namun, Yora mengaku tak tahu apakah uang itu untuk membantu delapan terdakwa dalam kasus ini.

"Jadi permintaan Rp 10 miliar itu adalah pelepasan untuk seluruhnya kasus gitu loh Pak," ujar Yora.

"Pelepasan maksudnya pelepasan apa nih?" tanya jaksa.

"Bahasanya jangan pelepasan ya Pak, apa, dibantu untuk kasus ini gitu loh," jawab Yora.

"Perkara RPTKA ini yang sekarang disidangnya ini?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Yora.

"Supaya berhenti, dihentikan?" tanya jaksa

"Ceritanya begitu Pak," jawab Yora.

"Termasuk untuk mengcover ke-8 terdakwa yang di hadapan saksi ini?" cecar jaksa.

"Saya sih nggak tahu Pak berapa orang, tapi pokoknya kan bilangnya tidak, maksudnya tidak Pak Gatot sendiri," jawab Yora.

Yora mengatakan uang Rp 1 miliar itu diserahkan Gatot ke Sigit melalui stafnya ke kurir bernama Jaka Maulana. Dia mengatakan lantaran penyerahan uang tak sesuai kesepakatan yaitu Rp 7 miliar, maka ia batal mendapat bagian sebesar 20 persen.

"Di BAP 12 'bahwa awal kesepakatan pembagian uang antara saya, Sigit dan Iwan Banderas terkait dengan uang yang akan didapatkan dari Gatot dan kawan-kawan untuk saya dan Iwan Banderas sebesar 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun hal ini tidak jadi terealisasi karena uang yang diberikan belum mencapai nominal Rp 7 miliar sesuai kesepakatan dan baru diberikan sebesar Rp 1 miliar oleh Gatot Widiartono'. Betul itu saksi?" tanya jaksa.

"Betul Pak," jawab Yora.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yora nomor 11. BAP itu menerangkan jika Yora mendapat uang Rp 25 juta yang diduga dari uang Rp 1 miliar yang telah diserahkan Gatot.

"Ini ada di keterangan saksi di BAP 11 halaman 7, izin Yang Mulia membacakan di huruf d nya, 'bahwa menurut penyampaian dari Sigit dari uang sebesar Rp 1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut kemudian uang tersebut telah dibagikan kepada anak-anak. Maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut, namun menurut Sigit orang tersebut adalah KPK. Bahwa saya menerima uang sebesar Rp 25 juta dari Iwanto Iswandi aliasn Iwan Banderas yang ditransfer ke rekening bank saya. Saya menduga bahwa uang ini berasal dari Sigit yang telah menerima uang dari Gatot Widiartono'. Betul kan saksi terima Rp 25 juta?" tanya jaksa.

"Terima Pak," jawab Yora.

"Sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.

"Belum Pak," jawab Yora.

Ada delapan terdakwa dalam perkara ini. Berikut identitasnya:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.


5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

(mib/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |