Pria di Labuhanbatu Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M

7 hours ago 3

Medan -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menindak dua warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu. Keduanya, yakni AH dan CR, terjerat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) ketika akan berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kualanamu, Medan.

Tim Imigrasi kemudian bersiap menunggu kedua pelaku yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia," ucap Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Senin (30/3/2026).

Kedua WNI tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank pelat merah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi menjelaskan AH diduga menggelapkan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk investasi dan usaha pribadi, termasuk mini zoo.

"Tersangka AH kembali ke Indonesia secara sukarela dan langsung diamankan setibanya di Bandara Kualanamu pada Senin," ujar Kombes Rahmat Budi, Senin (30/3/2026).

Rahmat mengatakan uang gereja tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan usaha pribadi milik tersangka AH. "Antara lain untuk investasi sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya," jelasnya.

Polisi menyebut modus pelaku adalah produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank pelat merah.

"Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk resmi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 28 miliar. Namun tersangka mengakui baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar.

"Yang diakui Tersangka baru sekitar Rp 7 miliar," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

Tonton juga video "Sales di Makassar Gelapkan Duit IRT Rp 30 Juta demi Bayar Utang"

(idh/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |