Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp 359,8 triliun. Dari jumlah itu, ada Rp 28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto.
"Iya," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dimintai konfirmasi soal data tersebut, Jumat (7/2/2025).
Ivan juga menunjukkan data temuan PPAT terkait perputaran judi online Rp 359,8 T selama 2024. Dalam data itu, ada capital outflow lewat kripto senilai Rp 28,48 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data itu juga menunjukkan ada aliran duit lewat valuta asing senilai Rp 14,73 triliun. Duit itu diduga untuk kepentingan operasional penyedia layanan judi online.
Ivan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto ilegal selama setahun terakhir. Dia belum menjelaskan apakah uang Rp 28,4 triliun yang ditemukan PPATK itu bagian temuan Kejagung.
"Kami koordinasikan terus (dengan Kejagung)," tutur Ivan.
Kejagung Temukan Aliran Kripto Ilegal Rugikan Negara Rp 1,3 T
Kejagung mengungkap temuan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto selama setahun terakhir. Kasus itu, menurut Kejagung, merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,3 triliun.
"Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital," kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers tertulisnya dikutip Kamis (6/2).
Asep menerangkan penipuan investasi dalam bentuk mata uang kripto semakin canggih. Pelaku diduga menghilangkan jejak transaksi dengan berbagai hal, seperti mixer dan tumbler.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital, seperti mixer dan tumbler, untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep.
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini," imbuhnya.
Asep mengungkap laporan internasional menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024. Total transaksinya mencapai USD 157,1 miliar.
"Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar," kata Asep.
Asep mengatakan pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara. Dia menegaskan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu