Tangerang -
Polisi menetapkan pria inisial H (41) sebagai tersangka usai insiden mengamuk dan teriak 'bom' di pesawat Lion Air rute Cengkareng-Kualanamu. Begini penampakannya berbaju tahanan.
Tersangka H sendiri tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta hari ini. Polisi menyebut tersangka H saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Namun, dari foto yang diperoleh detikcom, H sudah berbaju tahanan. H terlihat sedang berada di ruang penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam foto tersebut juga terlihat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dan pihak Kemenhub tengah menginterogasi tersangka H.
Jadi Tersangka
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pria H (41) yang mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Ronald mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Dia menyebut perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan bentuk tindak pidana.
Hingga kini total sebanyak delapan orang saksi sudah diperiksa polisi. Para saksi tersebut terdiri dari pramugara Lion Air hingga petugas AVSEC (Aviation Security).
"Langkah yang sudah dilakukan adalah sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi," imbuhnya.
Respons Lion Air
Sementara itu, Corporate Communications Officer Lion Air, Neni Artauli Sianturi, menjelaskan seluruh bawaan para penumpang kembali diperiksa. Hasilnya nihil ancaman pada barang-barang mereka.
"Seluruh pelanggan diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait," kata Neni kepada wartawan, Minggu (3/8).
"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Lanjutan Penerbangan," lanjut dia.
(mei/dhn)