Solo -
Kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran yang viral nonhalal diadukan warga ke Mapolresta Solo. Polisi menyatakan belum bisa melakukan intervensi karena belum ditemukan unsur pidana dalam kasus itu.
Polisi mengatakan terkait pencantuman label halal maupun nonhalal bisa dilihat dari sisi hukum pidana dan administrasi. Dalam kasus ini, Ayam Goreng Widuran belum mendaftarkan produknya dengan label halal.
"Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal. Sehingga secara pidana, itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo kepada wartawan di Mapolresta Solo, dilansir detikJateng, Senin (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo, yang saat ini sudah memberikan sanksi administrasi ke Ayam Goreng Widuran. Sanksi itu berupa penutupan sementara.
Dijelaskan, mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.
"Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Tapi dalam UU tersebut juga, tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan saksi administrasi," jelasnya.
Terkait aduan dari Mochamad Burhannudin tentang Ayam Goreng Widuran nonhalal ke Mapolresta Solo, Prastiyo mengatakan jika pihaknya baru mengklasifikasikannya sebagai informasi dari masyarakat.
"Belum, unsur pidananya belum terpenuhi," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini