Jakarta -
Polisi mengungkap siasat jahat penyelundupan ratusan ribu benih lobster senilai Rp 9,2 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Para pelaku menyamarkan pengiriman dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen.
"Modus operandi dengan menyamarkan pengiriman benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper," kata kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Selanjutnya, koper tersebut akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta. Namun, hal tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terungkap pada Sabtu (31/5) setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman benih lobster ilegal di area kargo Bandara Soetta. Saat itu didapati 4 koli barang yang hendak dikirim ke Batam, Kepulauan Riau.
"Setelahnya dilakukan pengecekan terhadap 4 koli, terdapat 3 koli berisikan Benih Bening Lobster (BBL). Sedangkan 1 koli berisikan kardus-kardus kosong," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Ditaksir ratusan ribu benih lobster tersebut senilai Rp 9,2 miliar.
"Jika harga jual Rp 54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000," imbuhnya.
Peran 7 Orang Tersangka
Polisi menangkap tujuh orang terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Sorkarno-Hatta (Soetta). Di antara para pelaku, ada petugas keamanan bandara yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan, berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL dengan imbalan Rp 4 juta per koper," kata Kombes Ronald.
Tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan benih lobster ke bandara. Dia diberi imbalan Rp 1 juta untuk setiap kopernya.
Selain itu, ada tersangka JS yang berperan meloloskan barang melalui x-ray dengan imbalan Rp 4 juta per koper. Tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per koper.
Ada juga tersangka RS dan AN yang berperan mengemas benih lobster. Terakhir, tersangka WW memerintahkan tersangka AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa meloloskan penyelundupan benih lobster.
Pelaku terlibat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Mereka juga dijerat Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(wnv/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini